TIMES JATIM, BANYUWANGI – Sejumlah persiapan dilakukan KPU Kabupaten Banyuwangi untuk menghadapi sengketa Pilkada 2024 di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), setelah memenangi perkara di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
"Meskipun masa persidangan di MK itu masih lama, namun telah ada persiapan termasuk pengumpulan berkas-berkas untuk bukti di persidangan kelak," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi Edi Saiful Anwar, Senin, (16/12/2024).
Beban KPU Banyuwangi dalam kaitan gugatan hukum yang menyangkut Pilkada Serentak 2024 kemarin, kini lebih ringan setelah satu dari dua perkara yang dihadapi dimenangi oleh KPU Banyuwangi selaku pihak tergugat.
Sebelumnya, PN Banyuwangi telah memutus perkara 157/Pdt.G/2024/PN Byw yang diajukan Bambang Pujiono selaku penggugat dan KPU Banyuwangi selaku pihak tergugat.
Dalam gugatan tersebut, menurut Bambang Pujiono, KPU Banyuwangi dianggap telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, karena menetapkan Pasangan 01 Ipuk-Mujiono di Pilkada Serentak 2024.
Menindak hal tersebut, Bambang Pujiono meminta hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk membatalkan penetapan pencalonan Ipuk-Mujiono pada Pilkada Serentak 2024.
Dalam perkara di PN Banyuwangi itu, KPU Banyuwangi menunjuk Khoirul Anwar selaku kuasa hukum. Dia pula yang menyampaikan eksepsi KPU Banyuwangi yang kemudian diterima oleh majelis hakim PN Banyuwangi yang menangani persidangan itu.
Dalam eksepsinya, Khoirul Anwar menyampaikan bahwa pokok perkara itu bukan ranah dan wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ini merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2010 tentang petunjuk teknis mengenai penanganan sengketa hasil Pemilu dan Pilkada.
Menurut Edi Saiful Anwar, majelis hakim telah memutus bahwa perkara gugatan tersebut bukan ranah dan wewenang Pengadilan Negeri Banyuwangi.
"Gugatan tersebut otomatis gugur sehingga KPU Banyuwangi bisa fokus ke perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Paslon 02," tuturnya
Ditambahkan Edi Saiful Anwar, saat ini tim hukum KPU Banyuwangi telah bekerja keras mempersiapkan semua dokumen terkait sengketa Pilkada di MK. Proses ini memerlukan ketelitian untuk memastikan argumen KPU dapat dipertanggungjawabkan di sidang.
KPU Banyuwangi berharap dapat kembali membuktikan bahwa proses Pilkada Serentak 2024 telah berjalan sesuai aturan. Sementara itu, keputusan PN Banyuwangi menjadi awal langkah positif untuk penyelesaian sengketa.
“Dengan putusan PN ini, beban kami lebih ringan. Namun, kami tetap harus maksimal dalam menghadapi perkara di MK,” cetus Edi Saiful Anwar. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |