https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Nekad Jadi Markus Pelaku Judi, Oknum Kades di Malang Cari Keuntungan hingga Rp74 Juta

Senin, 16 Desember 2024 - 15:13
Nekad Jadi Markus Pelaku Judi, Oknum Kades di Malang Cari Keuntungan hingga Rp74 Juta Ungkap kasus tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum kepala Desa di wilayah Pagak, Kabupaten Malang, oleh Satreskrim Polres Malang, Senin (16/12/2024). (Foto Amin/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Seorang oknum kepala desa dari Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, harus menghadapi sangkaan hukum. Oknum kades ini, M, ditetapkan Satreskrim Polres Malang, atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukannya. 

Semua bermula dari kejadian penangkapan pelaku judi oleh petugas jajaran Polda Jawa Timur, yang dilakukan 7 (tujuh) warga Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, pada 29 Oktober 2024.

Tempat perkara perjudian tersebut, ada di dekat lapangan Desa Sempol, Pagak, Kabupaten Malang. Ada tujuh tersangka yang diamankan petugas Polda Jatim, namun hanya satu diantaranya yang ditahan. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Malang. 

"Setelah kasus perjudian ini, ada inisiatif oknum kepala Desa Pagak ini sendiri, yang mencoba melakukan komunikasi denga 6 tersangka pelaku kasus perjudian yang dialami mereka. Kades ini lalu mencoba meminta sejumlah uang, untuk membantu terkait kasus para tersangka kepada pihak kepolisian," terang Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur, S.I.K, saat ungkap kasus di Mapolres Malang, Senin (16/12/2024). 

Sebagai jaminan atas kasus tersangka yang akan dibantunya tersebut, lanjut M. Nur, oknum kepala Desa Pagak ini berhasil mengumpulkan uang hingga totalnya Rp74.700.000. Tiap orang tersangka kasus perjudian ini, dimintainya dengan nominal beragam sesuai kemampuan. 

Rinciannya, ada yang menyanggupi memberi Rp10 juta, ada yang Rp4,7 juta, dan ada yang bahkan memberi sampai Rp15 juta. 

"Bahwasanya, ini memang inisiasi kades sendiri. Kami sudah memeriksa 8 orang saksi, termasuk saksi pelaku kades ini. Motifnya sengaja mencari keuntungan, membantu kasus yang dialami tersangka. Setelah kami amankan, uang tersebut masih dikuasai dan disimpan oknum kades. Belum sempat digunakan," terangnya. 

Kasat reskrim menyatakan, oknum kades pelaku penipuan ini berniat mengembalikan kepada para tersangka perjudian yang sudah dimintainya uang. 

Akan tetapi, lanjutnya, karena kasusnya sudah sampai lidik. Dan, ditemukan barang bukti sejumlah uang dari masing-masing tersangka perjudian ini, masih disimpan kades, maka ia tetap menjadi tersangka. 

"Statusnya, juga 7 tersangka pelaku lain kasus perjudian, sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, berkasnya sudah lengkap P2," tandasnya. 

Dikatakan, dari pengakuan tersangka oknum kades Pagak ini, mengakui baru pertama kali melakukan tindak kejahatan penipuan, untuk mencari keuntungan ini. 

Atas perbuatannya, tersangka oknum kades ini mendapatkan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang pidana Penggelapan, juga Pasal 378 KUHP tentang pidana Penipuan. Masing-masing hukuman pidana tindak pidana tersebut paling lama 4 tahun penjara, sehingga total pidananya maksimal 8 tahun penjara. 

Ketika digelandang dan mengikuti ungkap kasus di depan awak media ini, oknum kades Pagak, M, tampak tak bisa menahan tangisnya. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.