TIMES JATIM, PACITAN – Kejaksaan Negeri Pacitan (Kejari Pacitan), serahkan uang kerugian negara sebesar Rp1.819.965.159.90 dari dua terpidana Miftahol Arifin dan Mohammad Jasuli pada kasus proyek pelabuhan tamperan dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021 lalu ke Kas Negara.
Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto kepada TIMES Indonesia menyatakan bahwa pengembalian dari total kerugian uang negara sebesar Rp2.647.750.393,50 (dua miliar enam ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus llima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh tiga koma lima puluh rupiah) itu telah pulih sepenuhnya dan disetorkan ke Kas Negara pada Bank BRI.
"Kejaksaan Negeri Pacitan telah memulihkan seluruhnya dan menyetorkan kas negara kerugian negara dalam perkara tipikor proyek pembangunan Pelabuhan Tamperan Tahun 2021," katanya, Rabu (21/6/2024).
Secara rinci lanjut Yusaq Djunarto menambahkan pengembalian uang kerugian Negara tersebut dari terpidana Miftahol Arifin sebesar Rp1.421.708.309,90 (satu miliar empat ratus dua puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh koma sembilan puluh rupiah).
Sementara sisa dari terpidana Mohammad Jasuli pengembalian uang kerugian Negara tersebut dari tersangka Mohammad Jasuli telah melakukan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp398.266.850,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Para terpidana telah mengembalikan, uang kerugian negara dari kasus Tipikor proyek pembangunan pelabuhan tamperan itu sepenuhnya, dan Alhamdulillah jaksa eksekutor telah melaksanakannya hingga tuntas.
“Pengembalian uang negara tersebut merupakan suatu komitmen Kejaksaan Negeri Pacitan dalam membantu memulihkan kerugian negara dan langsung menyetorkan ke kas negara pada Bank BRI,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rojihan |
Editor | : Deasy Mayasari |