TIMES JATIM, MALANG – Aliansi Literasi Akademisi Muslim (ALAM) memenuhi undangan klarifikasi sekaligus pemeriksaan awal sebagai pelapor di Polresta Malang Kota terkait dugaan tindak pidana penodaan agama melalui media elektronik yang dilakukan oleh Yai Mim.
Anggota ALAM, Rizki Abubakar Difinubun mengatakan, pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan kurang lebih 35 pertanyaan dari penyidik. Keterangan yang disampaikan, menurutnya, tidak jauh berbeda dengan aduan yang telah diajukan ALAM pada 16 Desember 2025.
“ALAM melengkapi aduannya dengan memberikan pendapat hukum syariah yang berlandaskan Al-Qur’an dan hadis,” ujar Rizki, Rabu (24/12/2025).
Ia menambahkan, pihak kepolisian merespons dan menyikapi laporan tersebut dengan baik serta menyatakan akan segera menindaklanjuti aduan yang disampaikan. ALAM berharap penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan cepat oleh pihak-pihak terkait.
“Kami harap laporan kami disikapi serius dan cepat oleh pihak pihak terkait,” harapnya.
Sementara, Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan atas pemeriksaan terkait laporan tersebut. Sampai saat ini, kasus tersebut masih didalami dan dalam proses penyelidikan.
“Benar, masih didalami dan penyelidkan,” ucap Yudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, ALAM secara resmi melaporkan Muhammad Imam Muslimin alias Yai Mim ke Polresta Malang Kota pada Selasa (16/12/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penodaan Agama Islam yang dilakukan melalui media elektronik.
Laporan diajukan karena terlapor diduga dengan sengaja mengucapkan plesetan atau perubahan lafaz ayat suci Al-Qur’an, khususnya dari Surat Yasin, dalam sebuah siaran langsung di media sosial.
ALAM menyebut dugaan penodaan agama itu terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025, saat terlapor melakukan siaran langsung atau mengunggah konten melalui akun YouTube Yai MIM Official 1. Dalam tayangan tersebut, terlapor diduga mengucapkan sejumlah lafaz yang merupakan perubahan dari ayat suci Al-Qur’an Surat Yasin.
Beberapa lafaz yang dipersoalkan antara lain perubahan frasa “Tanziilal ‘Aziizir Rahiim” menjadi “Tanziilal ‘Aziizir Tewel”, frasa “Laqad haqqal qawlu ‘alaaa aksarihim fahum laa yu’minuun” menjadi “Laqad haqqal qawlu ‘alaaa Tewel”, serta frasa “fahiya ilal azqooni fahum muqmahuun” yang diubah menjadi “fahiya ilal azqooni fairot moncrot”.
Menurut ALAM, perubahan lafaz tersebut dinilai melecehkan dan merendahkan ayat suci Al-Qur’an. Selain itu, video yang diduga mengandung unsur penodaan agama tersebut masih dapat diakses publik melalui kanal YouTube terlapor dan telah beredar ulang di sejumlah platform media sosial lain, sehingga dinilai memperluas keresahan di tengah masyarakat.
Dalam laporannya, ALAM meminta Polresta Malang Kota menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP juncto Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ALAM juga memohon agar kepolisian memanggil dan memeriksa terlapor serta saksi-saksi terkait guna mengungkap peristiwa tersebut secara jelas. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Imadudin Muhammad |