TIMES JATIM, SITUBONDO – Calon bupati nomor urut 02, Karna Suswandi, dinyatakan bebas sebagai tersangka KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Hal itu berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK Agustus lalu. Bupati Situbondo yang lagi cuti karena jadi kontestan Pilkada 2024 tersebut akhirnya mengajukan permohonan praperadilan.
Mantan ASN Bondowoso itu memenangkan praperadilan dengan termohon KPK, sehingga statusnya sebagai tersangka batal demi hukum.
Berikut beberapa poin putusan PN Negeri Jakarta Selatan atas permohonan Bung Karna:
PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Karna Suswandi untuk seluruhnya.
KPK dinyatakan sewenang-wenang dalam menetapkan Bung Karna sebagai tersangka dan bertentangan dengan hukum, sehingga PN membatalkan status tersangka pemohon.
PN Jakarta Selatan memutuskan, bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Karna tidak memiliki kekuatan hukum.
Semua penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan batal. PN Jakarta Selatan juga meminta KPK menghentikan penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/155/DIK.00.01/08/2024.
Penyitaan, pemblokiran terhadap Karna dan keluarga yang dilakukan KPK dinilai tidak benar, sehingga harus dikembalikan seperti semula dalam waktu 3X24 jam.
PN Jakarta Selatan juga meminta KPK memulihkan kembali status hukum pemohon atau Karna Suswandi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Calon Bupati Situbondo Karna Suswandi Dinyatakan Bebas Sebagai Tersangka KPK
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |