https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Usai Ditahan, Polisi Akan Periksa Kejiwaan Yai Mim

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:39
Usai Ditahan, Polisi Akan Periksa Kejiwaan Yai Mim Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANGPolresta Malang Kota memastikan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, yang telah ditahan dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi.

Pemeriksaan psikiater tersebut dilakukan menyusul pengakuan Yai Mim yang menyebut dirinya sebagai pasien rumah sakit jiwa. Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo mengatakan, pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengakuan tersangka dan informasi yang beredar di media sosial.

“Kami akan melakukan pemeriksaan psikiater terkait pengakuan tersangka sebagai pasien rumah sakit jiwa, termasuk menindaklanjuti konten-konten yang beredar,” ujar Aji, Rabu (21/1/2026).

Meski demikian, Aji menegaskan proses hukum terhadap Yai Mim tetap berlanjut dan tidak serta-merta dihentikan meskipun tersangka mengaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Penyidikan dilakukan secara normatif dan objektif sesuai prosedur hukum.

“Penanganan perkara tetap berprogres dan dilaksanakan secara normatif, baik yang bersangkutan sebagai pelapor maupun terlapor,” ungkapnya.

Aji memastikan penetapan status tersangka hingga penahanan terhadap Yai Mim telah melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penahanan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya karena adanya keresahan masyarakat.

“Banyak aduan dari warga, baik terkait pencemaran nama baik maupun dugaan perusakan. Selain itu ancaman hukuman di atas lima tahun,” jelasnya.

Hingga saat ini, pihak Yai Mim belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.

“Sampai sekarang belum ada pengajuan penangguhan penahanan,” katanya.

Ia juga memastikan, kondisi kesehatan Yai Mim di rutan Polresta Malang Kota masih baik. Namun, tim kuasa hukum sempat menitipkan sejumlah obat-obatan yang biasa dikonsumsi Yai Mim untuk kesehatannya.

“Baik-baik saja kondisinya. Ada titipan obat-obatan juga untuk Yai Mim demi menjaga kesehatannya,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota menetapkan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi atas laporan tetangganya, Nurul Sahara. Pada pemanggilan pertama sebagai tersangka, Yai Mim sempat mangkir dengan alasan kesehatan dan mengaku menjalani perawatan akibat vertigo.

Pada pemanggilan kedua, Senin (19/1), Yai Mim hadir didampingi istri dan kuasa hukum. Pada hari yang sama, penyidik resmi menahan Yai Mim guna kepentingan penyidikan.(*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.