TIMES JATIM, JEMBER – Peristiwa tanah longsor yang terjadi di kawasan GOR Jember pada Rabu (21/1/2026), memicu reaksi keras dari Satuan Tugas (Satgas) Tata Ruang Kabupaten Jember.
Ketua Satgas Tata Ruang, Achmad Imam Fauzi, secara terbuka menyatakan bahwa peristiwa tersebut adalah bukti nyata dari kejahatan tata ruang yang terstruktur dan sistematis.
Dalam peninjauan lapangan yang dilakukan sesaat setelah kejadian, Imam Fauzi menegaskan bahwa longsor ini merupakan akumulasi dari pengabaian aturan lingkungan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun demi kepentingan komersial.
Berdasarkan temuan awal Satgas, penyebab utama bencana ini bukanlah murni faktor cuaca, melainkan adanya intervensi manusia yang ekstrem terhadap bentang alam.
Fauzi menuding para pengembang di kawasan tersebut telah merampas hak sungai untuk mengalir dan melekuk secara alami.
"Alam memiliki batas toleransi. Ketika badan sungai dipersempit dan bantarannya dipaksakan untuk bangunan demi mengejar keuntungan bisnis, maka kita sebenarnya sedang menabung bencana. Apa yang terjadi sore ini adalah alarm keras bahwa tata ruang kita sedang sakit kritis," tegas Imam Fauzi.
Pernyataan paling mengejutkan yang dilontarkan Fauzi adalah terkait legalitas lahan di sekitar lokasi kejadian.
Satgas menemukan indikasi kuat adanya sertifikat hak milik atas lahan yang berada tepat di bantaran sungai sebuah area yang menurut undang-undang seharusnya menjadi kawasan lindung sempadan.
Fauzi menegaskan bahwa sertifikasi di zona larangan tersebut adalah tindakan ilegal yang tidak memiliki dasar pembenaran apa pun.
Ia menduga adanya praktik rente dan kongkalikong antara oknum pengembang dengan institusi penerbit sertifikat.
"Tidak ada celah hukum yang membolehkan bantaran sungai disertifikasi. Jika sertifikat itu muncul, berarti ada penyalahgunaan kewenangan yang serius. Ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan sudah masuk ke ranah pidana. Kami mencium aroma amis permainan kekuasaan di sini," tegasnya.
Menanggapi langkah Komisi C DPRD Kabupaten Jember yang telah mendengar warga terdampak, Imam Fauzi memberikan apresiasi namun tetap memberikan catatan kritis.
Ia mendesak agar legislatif tidak hanya berhenti pada forum dengar pendapat yang bersifat seremonial.
"Rakyat tidak butuh sekadar didengarkan, rakyat butuh perlindungan hukum. Kami mendesak DPRD Jember untuk segera mengeluarkan rekomendasi resmi yang tegas. Rekomendasi itu akan menjadi amunisi politik dan hukum bagi kami di eksekutif untuk melakukan eksekusi terhadap pelanggaran-pelanggaran di lapangan," ujarnya.
Fauzi mengumumkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum simultan melalui empat jalur.
"Hukum pidana terkait perusakan lingkungan dan dugaan gratifikasi dalam perizinan, hukum perdata terkait ganti rugi terhadap kerugian yang dialami warga dan daerah dan Tata Usaha Negara (TUN) untuk membatalkan produk hukum atau sertifikat yang diterbitkan secara menyimpang serta Hukum Administrasi Negara (HAN) terkait sanksi pencabutan izin bagi pengembang yang nakal," ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Imam Fauzi menegaskan posisi Satgas akan berdiri tegak di samping masyarakat terdampak dan berjanji bahwa tata ruang Jember tidak akan lagi menjadi alat bagi para pemodal untuk melegitimasi keserakahan yang mengorbankan keselamatan publik.
"Kami berdiri bersama korban. Fungsi tata ruang adalah untuk memastikan rakyat hidup aman, bukan untuk memuluskan karpet merah bagi kejahatan yang dibungkus investasi," pungkasnya. (*)
| Pewarta | : M Abdul Basid |
| Editor | : Dody Bayu Prasetyo |