https://jatim.times.co.id/
Berita

Disomasi Warga Kuasa Bumdes Panggungrejo, RSUD Kanjuruhan Pastikan Sudah On the Track

Rabu, 25 September 2024 - 21:25
Disomasi Warga Kuasa Bumdes Panggungrejo, RSUD Kanjuruhan Pastikan Sudah On the Track Plt. Direktur RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang, saat menerima surat somasi dari pihak yang mengatasnamakan kuasa hukum Bumdes Panggungrejo, Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (25/9/2024). (Foto: RSUD)

TIMES JATIM, MALANG – Polemik terkait pengelolaan parkir dan keberadaan ritel moderen di dalam kawasan RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang berlanjut. 

Sejumlah warga dan pihak yang mengatasnamakan kuasa hukum Bumdes Panggungrejo, melayangkan somasi kepada pihak RSUD Kanjuruhan, Rabu (25/9/2024). Surat somasi tersebut diterima langsung Plt Direktur RSUD Kanjuruhan, dr. Bobi Prabowo.

Seperti diberitakan, surat somasi yang disampaikan warga dan kuasa Bumdes Rejo Makmur Desa Panggungrejo, Kepanjen, berisikan 4 (empat) poin beikut:

- Batalkan seluruh kesepakatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Desa.

- Libatkan BumDes Rejo Makmur dalam pengelolaan parkir RSUD Kanjuruhan secara penuh.

- Lakukan audit terhadap seluruh proses pengadaan terkait pengelolaan parkir RSUD Kanjuruhan.

- Segera tindak lanjuti keberadaan Alfamart yang diduga tanpa izin.

Keberadaan ritel Alfamart yang dibangun di dalam RSUD Kanjuruhan, diprotes karena merugikan PKL sekitar. 

Melalui keterangan tertulis, Kuasa Hukum BUMDes Rejo Makmur Desa Panggungrejo, Ach Husseiri SH, MH mengatakan, pihaknya juga menolak undangan dari pihak RSUD Kanjuruhan, yang rencananya pada Rabu (25/9/2024) pagi. 

RSUD-Kanjuruhan-5.jpg

Husseiri.membeberkan alasan penolakan undangan dari RSUD Kanjuruhan tersebut. Sebaliknya, pihaknya menyebut dasar hukum terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dijelaskan, pada Pasal 68 Undang-undang tersebut, pengelolaan parkir RSUD Kanjuruhan yang merupakan aset potensial desa seharusnya melibatkan dan memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kemudian, ia menyebutkan, Pasal 70 tentang Kekayaan Desa, termasuk potensi pendapatan dari pengelolaan parkir, harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa.

Terakhir, disebutkan Pasal 114, bahwa setiap bentuk kerja sama yang dilakukan oleh desa harus memperhatikan kepentingan masyarakat desa dan tidak merugikan desa.

Dikonfirmasi, Plt. Kabag Umum dan Kepegawaian RSUD Kanjuruhan, Baruna Firmansyah membenarkan isi somasi tersebut. Ia juga mengakui telah mengundang untuk pertemuan hari ini, kepada pihak Kecamatan Kepanjen dan Kepala Desa Panggungrejo. 

Akan tetapi, menurutnya dari kecamatan hanya diwakili Kasi Ekonomi Pembangunan, dan tidak hadir kepala Desa Panggungrejo maupun perangkatnya. 

"Yang kami sayangkan, arah somasinya kok lebih banyak menyoal pengelolaan parkir. Kades Panggungrejo juga tidak hadir, sementara kami tidak mengundang perwakilan Bumdes. Karena, kedudukan Bumdes itu tetap di bawah pemerintah desa," kata Baruna, dalam sambungan ponselnya, Rabu (25/9/2024) malam. 

Ia juga menjelaskan, perihal ritel moderen di dalam RSUD adalah dari pihak penyewa, yang kerja sama franchise dengan Alfamart sehingga, untuk izin dan kerja sama seperti apa bukan oleh RSUD Kanjuruhan, melainkan urusan penyewa. 

Begitu pula, terkait kerja sama dengan pihak ketiga pengelolaan parkir, Baruna keberatan jika disebut keja sama fiktif. Hal ini, karena secara administrasi semua proses sudah dijalankan sesuai ketentuan. 

"Kami menghormati hasil ketetapan proses yang sudah dilakukan. Administrasi dengan pihak ketiga ada prosesnya, sudah selesai semua. Dan, kami siap menjelaskan detil ke pihak manapun, termasuk dengan dewan," tandasnya. 

Soal konstruksi dasar hukum yang digunakan kuasa hukum Bumdes Panggungrejo, yakni mengunakan UU Desa, menurutnya berbeda konteks dengan perundang-undangan yang mengatur RSUD Kanjuruhan. 

Dimana, menurutnya RSUD Kanjuruhan adalah bagian dari pemerintah daerah yang punya kewenangan atas semua asetnya, termasuk bekerja sama dengan siapa pun. Terlebih, dengan status sebagai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah. 

Meski demikian, lanjut Baruna, pihaknya menanggapi serius somasi warga tersebut. Pihaknya juga memastikan, selama bisa dikomunikasikan akan tetap membuka ruang untuk mencari titik temu. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.