https://jatim.times.co.id/
Berita

Disnaker Probolinggo Soroti Kesejahteraan Pekerja PT Klaseman, Minta Gaji Dinaikkan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:02
Geger Upah Murah, Disnaker Kabupaten Probolinggo Sidak Perusahaan Ekspor Kayu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, langsung melakukan inspeksi mendadak atau sidak terkait upah karyawan PT Klaseman. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kabupaten Probolinggo, Jatim, langsung melakukan inspeksi mendadak terkait upah karyawan PT Klaseman, perusahaan pengolahan kayu di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, kabupaten setempat, Selasa (28/10/2025).

Sidak dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Saniwar. Kebijakan ini diambil setelah muncul berbagai sorotan publik mengenai kondisi kerja di perusahaan tersebut.

Tim sidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem kerja, salah satunya jumlah tenaga kerja, hingga fasilitas kesejahteraan yang diberikan pihak perusahaan kepada karyawan.

“Setelah kita cek, PT Klaseman ini tergolong perusahaan kelas menengah ke bawah,” ujar Saniwar, usai melakukan pengecekan di lokasi.

Selain itu, pihaknya juga meninjau jam kerja yang diterapkan perusahaan, yang menunjukkan bahwa karyawan bekerja selama 7 jam per hari, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun secara administratif perusahaan sudah cukup tertib, Disnaker tetap menyoroti aspek kesejahteraan pekerja, terutama terkait besaran gaji harian. Disnaker menilai, dengan potensi ekspor yang dimiliki PT Klaseman, perusahaan diharapkan dapat memberikan kompensasi yang lebih layak kepada para pekerja.

Dalam kesempatan tersebut, tim Disnaker juga mendata jumlah karyawan yang aktif bekerja. Dari hasil pendataan, diketahui bahwa total tenaga kerja di PT Klaseman berjumlah 35 orang. Seluruh pekerja, kata Saniwar, telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Perusahaan ini sudah mampu ekspor kayu ke Jepang, meski baru dua kali dalam sebulan. Tadi kami diskusikan soal kenaikan gaji, dan pihak manajemen menyatakan siap menaikkan gaji sesuai UMK apabila kegiatan ekspor sudah bisa berjalan enam kali dalam sebulan," terang Saniwar.

Pemerintah daerah akan terus mendorong perusahaan-perusahaan di Kabupaten Probolinggo agar memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja, terutama bagi sektor industri kecil dan menengah yang berpotensi tumbuh besar. 

Disnaker akan terus memantau perkembangan di PT Klaseman dan memastikan perusahaan tidak mengabaikan hak-hak dasar tenaga kerja, baik dari sisi upah, jam kerja, maupun fasilitas pendukung lainnya.

Sementara itu, Kusno Widodo, selaku Penanggung Jawab PT Klaseman, memberikan klarifikasi atas beberapa isu yang sempat beredar di masyarakat. Ia mengakui bahwa memang masih ada satu karyawan yang menerima gaji Rp 58.500 per hari, namun pihaknya berkomitmen untuk melakukan kenaikan upahnya mulai Januari 2026 mendatang.

Selain itu, Kusno juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa karyawan hanya difasilitasi air minum dari tong. Ia menegaskan bahwa saat ini perusahaan telah menyediakan air galon isi ulang untuk kebutuhan konsumsi para pekerja. (*)

Pewarta : Dicko W
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.