TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Panja Pengawasan Pupuk bentukan DPRD Kabupaten Probolinggo, Jatim, bersama dinas terkait dan Account Executif PT Pupuk Indonesia wilayah Probolinggo dan Lumajang bersepakat untuk memberi sanksi kios maupun distributor yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi atau HET.
Kesepakatan itu diperoleh setelah panja menggelar rapat bersama Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi; Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Taupik Alami; dan Account Executif PT pupuk Indonesia wilayah Probolinggo dan Lumajang, Sigit Cahyono, Senin (3/2/2025).
Ada tiga kesepakatan dalam rapat yang berlangsung hingga malam itu. Pertama, menegakkan tata kelola pupuk yang baik dan benar.
Kedua, merujuk keputusan pemerintah untuk menjual pupuk bersubsidi berdasarkan harga eceran tertinggi atau HET.
Ketiga, pelanggaran baik di tingkat kios maupun distributor akan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Panja Pengawasan Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis mengatakan, kesepakatan itu menjadi modal penting sebelum panjang memanggil perwakilan distributor dan kios pupuk, Selasa (4/2/2025) pagi.
Distributor dan kios akan ditanya tentang alasan yang membuat pupuk bersubsidi dijual dengan harga melampaui HET yang ditetapkan pemerintah.
"Selama yang dijual adalah barang bersubsidi dari pemerintah, maka siapapun harus tunduk dan patuh pada aturan pemerintah," kata politisi PKB itu, usai rapat.
Diketahui, pemerintah menetapkan HET pupuk urea bersubsidi senilai Rp 2.250 per kilogram. HET pupuk NPK ditetapkan seharga Rp 2.300 per kilogram. Sedangkan pupuk organik ditetapkan seharga Rp 800 per kilogram.
Tahun ini, Kabupaten Probolinggo mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 62,7 ribu ton. Terdiri dari 30 ribu ton urea, 28,3 ribu ton NPK, dan 4,3 ribu ton pupuk organik. (*)
Pewarta | : Muhammad Iqbal |
Editor | : Muhammad Iqbal |