https://jatim.times.co.id/
Berita

Ratusan Sekolah Kabupaten Malang Tidak Dikepalai Kasek Definitif, Suwaji: Belum Diatur Ketentuan Kemenpan-RB

Senin, 03 Februari 2025 - 21:35
Ratusan Sekolah Kabupaten Malang Tidak Dikepalai Kasek Definitif, Suwaji: Belum Diatur Ketentuan Kemenpan-RB Bupati Malang, HM Sanusi, saat melantik dan mengukuhkan jabatan kepala sekolah dan jabatan fungsional, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (3/1/2025). (Foto: Prokopim)

TIMES JATIM, MALANG – Bupati Malang, HM Sanusi, telah melantik dan mengukuhkan sejumlah 230 kepala sekolah definitif, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (3/1/2025). Masih ada sejumlah 351 sekolah di Kabupaten Malang yang belum dikepalai kepala sekolah definitif. 

Dari sejumlah 230 kepala sekolah tersebut, rinciannya dikukuhkan sejumlah 47 Kepala SMPN dan 273 Kepala SDN. 

Dalam kesempatan ini, juga dikukuhkan oleh Bupati Malang, Kepala Puskemas 2 orang, dan Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan sebanyak 23 orang. 

Selain itu, Bupati Malang juga melantik 226 orang yang ditetapkan mengemban tugas untuk pengangkatan pertama Jabatan Fungsional. 

Bupati Sanusi menyampaikan, pelantikan ini bukan hanya bentuk penghargaan atas prestasi dan dedikasi yang telah ditunjukkan, melainkan juga sebagai amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan sebaik-baiknya. 

"Pelantikan dan pengukuhan ini bukan sekadar formalitas. Akan tetapi merupakan amanah dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas. Jabatan yang Bapak/Ibu emban adalah kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat Kabupaten Malang," pesan Sanusi.

Bupati Malang juga menekankan, untuk Jabatan Fungsional yang hari ini dilantik agar dapat bekerja dengan profesional, penuh tanggungjawab, berdedikasi dan punya loyalitas untuk kemajuan daerah. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwaji mengungkapkan, saat ini masih ada sejumlah 351 jabatan kepala sekolah negeri di Kabupaten Malang kosong. Rinciannya, sejumlah 348 kepala SDN dan 3 kepala SMPN. 

Di Kabupaten Malang, menurutnya terdapat 1.061 SDN dan 69 SMPN. Dari jumlah tersebut, baru 713 SDN dan 66 SMPN yang sudah memiliki kepala sekolah definitif. 

"Sisanya masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah. Jabatan yang kosong ini akan diisi di tahun ini," kata Suwaji. 

Namun demikian, belum ada kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, yang mendukung pengisian jabatan kasek definitif yang kosong tersebut. Terutama, yang diisi guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bisa menjadi kepala sekolah. 

Dikatakan Suwaji, untuk saat ini kepala sekolah harus dijabat oleh guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Merujuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, lanjutnya, membolehkan guru PPPK menjadi kepala sekolah. 

“Kalau PPPK sebetulnya sudah dibolehkan dari Kemendikdasmen RI untuk diangkat menjadi kepala sekolah, tetapi dari KemenpanRB belum ada terkait (kebijakan) itu,” demikian Suwaji. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.