https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Tangkap Pemilik Panti Asuhan Tersangka Tindak Asusila di Surabaya

Senin, 03 Februari 2025 - 20:32
Polda Jatim Tangkap Pemilik Panti Asuhan Tersangka Tindak Asusila di Surabaya NK, pemilik panti asuhan tak berijin di Surabaya, dinyatakan terbukti melanggar tindakan pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Senin (3/2/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Pemilik salah satu panti asuhan di Kota Surabaya, pria berinisial BK, dinyatakan terbukti bersalah atas tindakan asusila kepada anak asuhnya sendiri.

Dari hasil penyidikan, NK melakukan kekerasan seksual selama tiga tahun terhadap korban yang masih pelajar. 

“Persetubuhan yang dilakukan pelaku sejak Januari 2022 sampai Januari 2025. Dilakukan di kamar kosong rumahnya, korban yang diasuh sejak kecil ini tak kuasa menolak karena seringkali menerima ancaman jika tidak melayani pelaku,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (3/2/2025).

NK yang ditangkap pada Jumat (31/1/2025) malam ini, mengasuh anak-anak terlantar sejak kecil.

Dalam perjalanannya, pelaku sering melakukan tindakan asusila terhadap penghuni panti. Dari lima orang anak asuhnya, tiga di antaranya berhasil melarikan diri. Dan yang masih bertahan, yakni korban dan satu orang temannya. 

Tersangka diketahui juga sering melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya. Pada tahun 2022, istrinya meminta cerai dan meninggalkan rumah tersebut. Sepeninggal istrinya, perlakukan NK terhadap anak asuhnya semakin tidak terkendali.

“Satu minggu dua kali, NK melakukan tindakan asusila terhadap korban, namun, pada kenyataannya dari pengakuan korban, NK melakukan persetubuhan setiap hari,” ujar Kombes Pol Farman.

Tidak tahan dengan perlakukan NK, korban yang masih pelajar SMK di Kota Surabaya ini, mengadu pada istri tersangka. 

Tanpa menunggu lama, mantan istri tersangka mengadu dan melaporkan di Unit Kosultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga yang kemudian diteruskan melapor di Polda Jatim.  

Sementara rumah panti asuhan BK diketahui tidak berijin. Menurut informasi yang dihimpun Tim Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, panti itu sudah lama tidak berijin. Sebelumnya, NK mengaku mengajukan ijin, namun kelengkapannya belum memenuhi syarat. 

“Ijinnya sudah habis, ketika mengajukan ijin kembali tidak disetujui oleh instansi terkait karena kelengkapan administratif belum memenuhi syarat,” kata Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jatim AKBP, Ali Purnomo.

Atas perbuatannya tentang tindakan kekerasan seksual, NK terancam hukuman maksimal 12 tahun. 

Pasal yang dipersangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan  atau pasal 6 Huruf b UU No.12 tahuan 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.