TIMES JATIM, SURABAYA – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono menyampaikan dua nota penjelasan terkait perubahan nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Nomenklatur tersebut dibacakan dalam sidang paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Senin (3/2/2025).
Kedua BUMD tersebut adalah Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama atau disingkat menjadi PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda).
Kemudian, Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Panca Wira Usaha Jawa Timur atau PT PWU Jawa Timur (Perseroda).
Perubahan ini sendiri, disebut Adhy Karyono berdasarkan amanat dari ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Kedua ayat tersebut secara rinci mengatur susunan penulisan Perseroda pada nama BUMD.
"Ini hanya perubahan status sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 bahwa BUMD harus diubah nama, yang belakangnya harus menggunakan Perseroda,” tuturnya.
Pj Gubernur Adhy saat agenda Sidang Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya, Senin (3/2/2025). (Foto: Dok.Humas Pemprov Jatim)
Adhy melanjutkan, dengan perubahan nomenklatur tersebut, terdapat beberapa hal yang harus mengalami penyesuaian.
Untuk PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) yang kegiatan usahanya melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) minyak bumi dan gas bumi dari hulu ke hilir, diharapkan bisa meningkatkan peran serta Daerah melalui kepemilikan Participating Interest 10%.
“Ini sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10%. BUMD wajib memenuhi ketentuan tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya,” tuturnya.
Sedangkan untuk PT PWU Jawa Timur (Perseroda), perubahan terjadi pada besaran modal awal dari Rp250 miliar menjadi Rp500 miliar.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Disampaikan pula, bahwa sejak Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur dibentuk hingga saat ini belum mengalami perubahan modal dasar.
Melalui perubahan nomenklatur kedua BUMD tersebut, Pj Gubernur Adhy berharap agar bisa berjalan dengan baik, serta dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.
Terlebih, bisa berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang efeknya bisa dirasakan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak terkait untuk kelancaran pembahasan kedua Raperda ini. Harapannya, kedua Raperda bisa menjadi Perda yang berkualiltas dan dapat diimplementasikan serta bermanfaat bagi kemajuan Jawa Timur,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pj Gubernur Adhy Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan Nomenklatur 2 BUMD Jatim
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |