https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Asal Sidoarjo, Simpan 4,138 Gram Sabu di Kos

Senin, 03 Februari 2025 - 22:33
Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Asal Sidoarjo, Simpan 4,138 Gram Sabu di Kos Barang bukti yang berhasil disita Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (3/2/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Tim Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pengedar pil ekstasi dan sabu lintas kota asal Sidoarjo.

Barang bukti yang berhasil disita berupa pil ekstasi 119 butir dan tujuh poket sabu berat 4,138 gram.

HS, 24, diketahui merupakan warga Desa Sidomulyo, Krian Sidoarjo. Ia tak berkelit ketika dibekuk polisi.

Warga sekitar tempat HS tinggal, sudah lama mencurigai gelagat pria tersebut, namun mereka tidak cukup bukti untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Hingga suatu saat, warga mengetahui aksi HS dan melaporkan kejadian itu.

“Terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Tersangka kerap transaksi pil ekstasi dan sabu di rumah kos Kawasan Jatipasar, Trowulan, Mojokerto. Polisi lalu menggerebek kos tersangka di Desa Jati Pasar, Trowulan Mojokerto,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, Senin (3/2/2025). 

Di  tempat kos itu, petugas menemukan barang bukti 90 butir  narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan berat 21,794 gram, dan 29 butir  narkotika jenis ekstasi warna putih berat 8,698 gram.

Selain itu, juga ditemukan tujuh poket plastik klip berisi sabu berat total 4, 138 gram, sebuah dompet, timbangan elektrik dan tiga buah ponsel.

Tersangka-pengedar-barang-haram-asal-Sidoarjo.jpg

Tersangka pengedar barang haram asal Sidoarjo yang berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Senin (3/2/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari G (DPO) pada Sabtu 7 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 di Jalan Raya Gempol Pasuruan," ungkapnya. 

AKBP Miftah mengatakan, pil ekstasi warna kuning dari G tersebut asalnya satu poket plastik berisi 500 butir yang kemudian dibagi menjadi sembilan poket. Sementara yang laku terjual, dua poket sebanyak 200 butir, dan dikembalikan satu poket sebanyak 200 butir. 

“Selain dijual, HS menggunakan satu poket sebanyak 10 butir dan sisanya lima poket plastik berisi 90 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning,” tutur Miftah. 

Sedangkan narkotika ekstasi warna putih dari G tersebut, asalnya satu poket berisi 100  butir. Kemudian dibagi menjadi lima poket, yang laku terjual satu poket sebanyak 50 butir. Selain itu, digunakan tester 31 butir dan sisanya tiga poket plastik berisi 29 butir.

Sedangkan  untuk narkotika jenis sabu, asalnya satu poket seberat 13 gram kemudian dibagi menjadi 13 poket. Poker sabu itu laku terjual sebanyak 6 poket sisanya tinggal 7 poket berat 4,318 gram. Jenis sabu ini diperoleh dari E yang saat ini masih dalam pengejaran. 

"Barang bukti sabu asal dari E (DPO)," ungkapnya.

Barang tersebut dikirim melalui paket ke sebuah alamat rumah. Yakni di Rejana Garden Desumber Gilang Kecamatan Puri Mojokerto. Dengan tujuan, tersangka disuruh menyimpan dan mengirim, serta dijual. Dari hasil penjualan barang haram ini, HS belum mendapat untung atau imbalan dari G dan E. 

"Saat tersangka menjual narkotika jenis ekstasi dari G dan sabu dari E tersebut  belum mendapatkan untung atau imbalan. Sebab barangnya belum terjual semua, namun jika barangnya sudah laku mendapatkan imbalan Rp6,75 juta," ujarnya. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.