https://jatim.times.co.id/
Berita

KOPIPA Usung Bangkai Ikan di Depan Pengadilan Negeri Surabaya

Senin, 03 Februari 2025 - 20:40
KOPIPA Usung Bangkai Ikan di Depan Pengadilan Negeri Surabaya Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA) melakukan aksi protes di depan Kantor PN Surabaya, Senin (3/2/2025).(Foto : Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga kini belum mengeksekusi gugatan atas kasus ikan-ikan yang mati di Sungai Brantas beberapa waktu lalu.

Sementara Makhamah Agung (MA) telah menyatakan dukungan atas pengabaian kasus lingkungan tersebut menggunakan azas wewenang dalam pengawasan sungai. 

Sebagai bentuk protes kepada Hakim PN Surabaya, Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA) menggotong dua replika ikan berukuran 2 meter. Mereka menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (3/2/2025).

"Aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap putusan Mahkamah Agung atas kasus ikan mati Sungai Brantas yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum Gubernur Jawa Timur, Menteri Lingkungan dan Menteri Pekerjaan Umum karena abai atas terjadinya kasus ikan mati di Kali Brantas," ujar koordinator aksi, Thara Bening Sandrina, Senin (3/2/2025). 

Aktivis KOPIPA ini menjelaskan, bahwa saat ini 25 persen ikan air tawar mengalami kepunahan akibat kerusakan sungai. Salah satunya, karena kebijakan pemerintah yang tidak bisa mengendalikan pencemaran sungai. 

"Pembiaran pencemaran industri dan limbah domestik yang dibuang ke sungai tanpa diolah, akan mempercepat kepunahan ikan," ungkap sarjana perikanan lulusan Fakultas Kelautan dan Perikanan Unair ini.

Pada kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Ecoton sebagai pihak penggugat, juga mengirimkan kontra PK ke Panitera PN Surabaya.

Perkara gugatan ikan mati massal yang diajukan oleh lembaga Ecoton ini telah memasuki babak baru.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Peninjauan Kembali Ecoton dari RUMUS Law Firm, Rulli Mustika. 

KOPIPA-Usung-Bangkai-Ikan-x.jpg Aktivis KOPIPA membawa dua replika ikan sebagai bentuk protes atas pengabaian kasus pencemaran Sungai Brantas, Senin (3/2/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

Gugatan dengan mekanisme Organisasi Lingkungan Hidup yang diputus di tahun 2019 lalu, masih dalam proses peradilan di tingkat Mahkamah Agung. 

“Para tergugat tidak menerima putusan majelis hakim sebelumnya yang mengabulkan gugatan Ecoton. Diketahui, dalam putusan majelis hakim tingkat pertama menyatakan, semua tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum dikarenakan lalai dalam menjalankan kewenangannya untuk pengelolaan Sungai Brantas yang menyebabkan peristiwa ikan mati terjadi di setiap tahunnya,” tutur Rulli Mustika. 

Dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Tergugat I, Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Tergugat II, dan Gubernur Jawa Timur sebagai Tergugat III. 

Sementara proses pengajuan peninjauan kembali yang dilakukan ketika ditelaah dalam memori peninjauan kembali, lanjut kuasa hukum, sudah disampaikan dahulu pada saat persidangan tingkat pertama. 

“Belum dieksekusinya kasus ini, hanya untuk mengulur waktu untuk menunaikan kewajiban apa yang menjadi keputusan pengadilan. Sedangkan sidang pertama di tahun 2019 ,” ujar Dr Daru Sertyorini M.Si, Direktur Eksekutif Ecoton.  

Daru mengatakan, seharusnya para tergugat menerima hasil yang sudah ditetapkan oleh pengadilan dan menjalankannya agar bersama-sama memperbaiki kualitas air Sungai Brantas, dikarenakan dalam permintaan gugatan, hanya untuk pemulihan Sungai Brantas.

Sedangkan dalam putusan MA pada April 2024 terkait kasasi menyebut, bahwa Mahkamah Agung  mengabulkan bahwa pihak tergugat (Gubernur Jawa Timur, Kementerian PU, dan KLHK) abai menggunakan wewenang dalam pengawasan sungai.(*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.