TIMES JATIM, BONDOWOSO – Dalam momen Pilkada 2024, tim sukses memanfaatkan sejumlah media untuk mengenalkan pasangan calon (Paslon) yang mereka usung, salah satunya melalui papan reklame. Tak terkecuali di Kabupaten Bondowoso, banner-banner paslon bupati terpampang di beberapa papan reklame.
Penggunaan papan reklame disewa ke pemilik media iklan tersebut. Sementara pengusaha reklame memiliki kewajiban membayar pajak ke pemerintah.
Namun hingga akhir Tahun 2024 baru 37 persen yang membayar pajak reklame. Hal itu sebagaimana data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala Bapenda Bondowoso, Dodik Siregar menjelaskan, dari total potensi pajak reklame Rp 1,5 miliar baru Rp500 juta yang terserap.
Menurutnya, pajak reklame ini dibayarkan setiap setahun sekali, sehingga pemilik papan reklame masih memiliki waktu tiga bulan hingga akhir Desember nanti untuk memenuhi kewajibannya.
“Jadi bisa dianu (dibayarkan, red) di akhir Desember 2024. Jadi masih ada waktu tiga bulan,” kata dia daat dikonfirmasi, Senin (30/9/2024).
Bapenda melalui petugas terus melakukan penagihan kepada pemilik papan reklame. Jika masih berkelit, pihaknya akan mengirimkan surat imbauan hingga penindakan tegas.
Menurutnya, harga pajak tergantung lokasi dan ukuran papan reklamemnya. “Di kota sama di kecamatan itu beda harganya,” imbuh dia.
Dodik juga membenarkan, bahwa papan reklame yang melintang di tengah jalan seperti yang ada di Pecinan atau Jalan PB Sudirman melanggar aturan. Sebenarnya pembongkarannya mudah dan bisa selesai semalam.
“Menunggu biaya dari wajib pajak,” imbuh dia.
Pj Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro mengatakan, ada tim pengawasan yang di dalamnya ada penindakan. Selanjutnya, tim itulah yang akan menjustifikasi pernertiban pajak.
"Jika belum bayar ya bisa diturunkan," kata Pj bupati. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sebanyak 63 Persen Papan Reklame di Bondowoso Belum Bayar Pajak
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |