TIMES JATIM, JEMBER – Anggota DPRD Jember Indi Naidha mengatakan bahwa kunci sukses menekan angka kasus kematian ibu dan bayi serta stunting di Kabupaten Jember tidak hanya melalui kebijakan pemerintah.
Politikus dari PDI Perjuangan tersebut mengatakan, peran masyarakat juga dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Hal itu seperti yang diterangkan Indi saat menjadi narasumber dalam sosialisasi bertema Stop Perkawinan Anak di Pondok Pesantren Bustanul Ulu, Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, Selasa (22/10/2024).
Menurut Indi, pernikahan dini merupakan faktor yang melahirkan masalah stunting serta kematian ibu dan bayi di Jember.
"Jadi kalau belum cukup umur, jangan dinikahkan, harus benar-benar siap,” kata Indi.
Berdasarkan data yang dimiliki Indi, angka kasus pernikahan dini di Kabupaten Jember per Mei 2024 sebanyak 1.295 kasus.
Karena itu, Indi menyatakan mendukung penghentian praktik pernikahan anak atau pernikahan usia dini.
"Intinya kami di Komisi D sangat mendukung program Pemkab Jember melalui DP3AKB untuk menekan angka kasus pernikahan dini dan perlunya kesadaran diri di dalam keluarga," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember Poerwahjoedi mengataka, Pekab Jember telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Perkawinan pada Anak.
Regulasi tersebut merupakan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak.
"Dengan diterapkannya SE ini, pengajuan diska (dispensasi nikah) dapat ditekan," ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan jika usia seseorang belum cukup umur untuk menikah, pihaknya menyarankan untuk ditunda.
"Harapannya, mereka mempersiapkan lebih dulu," tegasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Anggota DPRD Jember Indi Naidha Sebut Pengentasan Kasus Pernikahan Dini Perlu Kesadaran Masyarakat
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |