https://jatim.times.co.id/
Berita

Kejari Malang Fokus Penyelamatan Aset Senilai Rp100 Miliar

Selasa, 02 Juli 2024 - 20:59
Kejari Malang Fokus Penyelamatan Aset Senilai Rp100 Miliar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/7/2024). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memberi atensi tinggi soal penyelamatan aset Pemkab Malang yang kurang terurus. 

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriady menyatakan, atensi ini menjadi prioritas karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kerugian, karena ulah oknum tidak bertanggung jawab. 

"Proses preventif dan represif, kalau (menurut) saya harus berjalan seimbang. Jangan kita mengedepankan preventif, tetapi penyelamatan asetnya tidak ada. Nah, preventif yang kami lakukan memang juga untuk menyelamatkan aset-aset tersebut," terang Rachmat Supriady, ditemui TIMES Indonesia, Selasa (2/7/2024) siang. 

Hal ini, karena dalam pengamatannya banyak aset-aset pemerintah di Kabupaten Malang yang terbengkalai. Sehingga, dikhawatirkan ada potensi penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggungjawab, sehingga menyebabkan kerugian atau kehilangan aset. 

"Yang sementara Saya amati, banyak aset yang dibiarkan pemda. Ini rawan dikuasai oknum, dalam hal ini seperti mafia tanah. Kalau Saya hitung, nilai semua aset itu kisarannya ada hampir Rp 100 miliar," ungkapnya. 

Kajari juga menyatakan keseriusannya dalam upaya penyelamatan aset negara maupun Pemkab Malang yang rawan sengketa tersebut. Pihaknya mentargetkan, dalam bulan Juni ini sudah bisa menyelamatkan aset yang dimaksudkannya. 

Aset tersebut, lanjutnya, banyak berupa tanah. Selain soal aset, kata Rachmat, pihaknya juga memberikan perhatian pada kerugian negara akibat pemanfaatan salah pada Dana Desa maupun Tanah Kas Desa. 

Ia mengakui, sudah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, terkait desa mana saja yang sudah tercatat pernah tindakan penyalahgunaan Dana Desa atau Tanah Kas Desa. 

"Untuk perkara yang sudah ditangani APIP, kami serahkan pada Inspektorat Daerah. Kalau memang diselesaikan dengan pengembalian, kami pastikan benarkah sudah sesuai dan dilakukan. Kami akan ingatkan," tandas Kajari. 

Meski demikian, terkait penindakan perkara tersebut, Rachmat menegaskan, tetap akan melihat skala prioritas, mana yang harus diselesaikan lebih secepatnya. 

"Prinsipnya, memang upaya preventif dulu. Tetapi, kalau memang tidak bisa dimasuki, ya bisa langsung dengan penindakan (represif)," tegas Kepala Kejari Kabupaten Malang yang pernah menjadi penyidik KPK ini. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.