https://jatim.times.co.id/
Berita

Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkot Malang dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:56
Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkot Malang dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Talk show bertajuk "Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal" yang diadakan di Balai Kota Malang pada Selasa (15/10/2024).

TIMES JATIM, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot Malang) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai Malang), Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan berbagai pihak lainnya untuk menguatkan sinergi dalam menggempur peredaran rokok ilegal. Hal ini diungkapkan dalam talk show bertajuk "Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal" yang diadakan di Balai Kota Malang pada Selasa (15/10/2024).

Iwan Kurniawan, Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, menegaskan bahwa selain penindakan hukum, Pemkot juga gencar melakukan upaya preventif berupa sosialisasi kepada masyarakat.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang meskipun jumlahnya belum signifikan, namun berpotensi terus bertambah jika tidak diatasi dengan cepat.

"Pemerintah Kota Malang mempunyai komitmen untuk gempur rokok ilegal. Kami berada di wilayah industri dan pendidikan, sehingga penting bagi kami untuk bergerak bersama masyarakat dalam menggempur peredaran rokok ilegal. Jika tidak diberikan atensi, peredarannya bisa bertambah terus," kata Iwan Kurniawan.

Berbagai program kolaborasi telah dilakukan untuk mendukung kampanye ini, di antaranya sosialisasi dan kegiatan lainnya yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan.

Talkshow-2.jpg

Salah satu langkah penting yang diambil adalah meningkatkan sinergi dengan camat, lurah, tokoh agama, dan masyarakat melalui kegiatan sosialisasi serta pengumpulan data terkait temuan rokok ilegal.

"Langkah-langkah yang kami lakukan antara lain sosialisasi, kerja sama, dan sinergi dengan para pemangku kepentingan. Kami juga melakukan pengumpulan data dan monitoring bersama, karena dampak dari rokok ilegal sangat luas, baik dari sektor kesehatan maupun ekonomi," jelas Iwan.

Rokok ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan sektor industri tembakau legal. Para pengusaha industri yang legal merasakan dampaknya melalui penurunan profit dan investasi. Dampak negatif ini, kata Iwan, merupakan "multiplier effect" yang merugikan banyak sektor sekaligus.

"Saya berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan insan pers, mendukung komitmen Pemkot Malang dalam menggempur rokok ilegal melalui sinergi dan kolaborasi. Dampaknya luar biasa, sehingga kolaborasi seluruh stakeholder harus terus diperkuat," tegasnya.

Terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Iwan mengungkapkan bahwa Pemkot Malang mengikuti instruksi pemerintah pusat, di mana 50 persen dari DBHCHT digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum, termasuk sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai.

Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, menambahkan bahwa pagu DBHCHT Kota Malang untuk tahun 2024 mencapai Rp49,4 miliar. Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat cukai yang digunakan untuk pembangunan daerah.

"Sinergi lintas sektor terus kami dorong, termasuk mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menggempur rokok ilegal. Kami juga mengimbau produsen, penjual, distributor, hingga masyarakat umum untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Jika menemukan, segera laporkan kepada petugas Bea Cukai atau Satpol PP," jelas Gunawan.

Selain penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Kota Malang juga berperan aktif dalam penyuluhan dan sosialisasi. Agung Tri Radityo, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, menegaskan pentingnya edukasi agar masyarakat memahami aturan-aturan terkait cukai beserta sanksi hukumnya.

"Jika masyarakat sudah mengetahui aturan dan sanksinya, diharapkan mereka bisa menghindari pelanggaran terkait rokok ilegal. Sinergi ini harus terus dijaga," pungkasnya.

Upaya bersama ini diharapkan dapat memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Malang dan sekitarnya, serta memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran.(D)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.