https://jatim.times.co.id/
Berita

Bea Cukai Malang Berantas Rokok Ilegal, Kontribusi Besar untuk Negara

Rabu, 25 September 2024 - 16:09
Bea Cukai Malang Berantas Rokok Ilegal, Kontribusi Besar untuk Negara Beny Setyawan, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kanwil Bea Cukai Malang, saat memberikan materi di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Bea Cukai Malang)

TIMES JATIM, MALANG – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius yang berdampak besar pada penerimaan negara. Kota Malang, sebagai salah satu pusat industri rokok, turut menjadi sorotan dalam memerangi praktik peredaran rokok ilegal.

Menyikapi hal ini, Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Malang semakin gencar melaksanakan operasi dan sosialisasi guna memberantas rokok ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah setiap tahunnya.

Dalam acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Rabu (25/9/2024), Beny Setyawan, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kanwil Bea Cukai Malang, menjelaskan bahwa rokok ilegal terdiri dari empat kategori: rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai palsu. Keempat jenis ini melanggar peraturan dan mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Bea-Cukai-Malang-2.jpg

"Rokok ilegal adalah ancaman nyata bagi pendapatan negara. Setiap batang rokok yang beredar tanpa mengikuti aturan berarti hilangnya potensi cukai yang seharusnya masuk ke kas negara. Kami terus mengintensifkan pengawasan, sekaligus mendorong masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal," ujar Beny.

Langkah Bea Cukai Malang dalam pemberantasan rokok ilegal didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang dialokasikan kembali ke daerah-daerah penghasil cukai seperti Malang.

Tahun ini, Kota Malang berhasil memperoleh DBH CHT sebesar Rp49 miliar, yang digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk sosialisasi dan penegakan hukum. Dana ini juga berperan penting dalam menjaga kepatuhan pelaku usaha tembakau di daerah tersebut.

Yang menarik, kontribusi Malang terhadap penerimaan cukai nasional sangat besar. Dari total penerimaan cukai yang masuk ke kas negara, Rp27 triliun berasal dari Malang Raya. Angka ini bahkan lebih tinggi dibandingkan kota besar lain seperti Surabaya dan Semarang.

"Ini menunjukkan betapa pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat hukum dalam menjaga sektor tembakau tetap sesuai aturan," tambah Beny.

Bea-Cukai-Malang-3.jpg

Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Malang dalam memberantas rokok ilegal. Menurutnya, kolaborasi berbagai pihak merupakan kunci utama dalam upaya ini.

“Pemkot Malang terus berkoordinasi dengan Bea Cukai melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal. Dengan kerjasama yang baik, peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga penerimaan cukai bisa optimal dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat," ungkap Iwan.

Melalui sosialisasi dan penindakan yang intensif, Bea Cukai dan Pemkot Malang berharap dapat menciptakan ekosistem bisnis tembakau yang sehat dan sesuai aturan.

Di tengah tantangan besar, semangat dan sinergi ini diharapkan bisa terus terjaga, untuk memastikan Kota Malang bebas dari peredaran rokok ilegal dan berkontribusi maksimal terhadap penerimaan negara. (d)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.