TIMES JATIM, PACITAN – Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Pacitan (Dindaknaker Pacitan) mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp2,7 miliar pada tahun 2024 untuk berbagai kegiatan pelatihan keterampilan serta jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dindaknaker Pacitan, Supriyono, menjelaskan bahwa anggaran tersebut sebagian besar dialokasikan untuk pelatihan keterampilan yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas masyarakat.
“Anggaran tersebut kita gunakan untuk berbagai kegiatan pelatihan dan jaminan sosial BPJS,” ujar Supriyono, Kamis (24/10/2024).
Dari total anggaran, sekitar Rp 2,5 miliar digunakan untuk pelatihan yang mencakup berbagai bidang, seperti biofarmaka, pembuatan pakan ternak, pupuk organik, menjahit, pemrosesan, dan perakitan baja ringan.
Sementara itu, Rp210 juta dialokasikan untuk program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Pelatihan ini melibatkan banyak bidang, sehingga anggaran yang dialokasikan cukup besar, mencapai Rp2,5 miliar. Sementara untuk Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, kita anggarkan Rp210 juta,” tambah Supriyono.
Pemerintah Kabupaten Pacitan senantiasa mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang tidak menggunakan pita cukai resmi.
Peredaran rokok ilegal dapat berdampak negatif pada pendapatan negara dan daerah, sehingga diperlukan kerja sama semua pihak untuk menanggulangi masalah tersebut.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memaksimalkan pemanfaatan DBHCHT guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan penerimaan keuangan Pemkab Pacitan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp2,7 Miliar dari DBHCHT untuk Pelatihan dan Jaminan Sosial
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |