TIMES JATIM, BANYUWANGI – Pemerintah melalui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah mengumumkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen. Harga baru dengan bandrol lebih murah ini berlaku untuk seluruh jenis pupuk subsidi di seluruh kios pupul atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) per tanggal 22 Oktober 2025.
HET pupuk subsidi terbaru yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025, adalah sebagai berikut :
• Pupuk Urea : Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk NPK : Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk NPK untuk Kakao : Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk ZA : Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50 kg
• Pupuk Organik : Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg.
Untuk memastikan program ini benar-benar berjalan baik, diharapkan masyarakat, khususnya para petani, untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Jika ada kios yang menjual pupuk subsidi diatas HET atau penyimpangan lain dalam penyaluran, jangan ragu untuk melaporkan.
“Laporan tersebut dapat disampaikan melalui saluran resmi yang disediakan perusahaan maupun pemerintah daerah setempat,” kata General Manager (GM) Regional 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, Selasa (28/10/2025).
Dan jika laporan terbukti, dipastikan PT Pupuk Indonesia (Persero) akan mengambil langkah tegas hingga pencabutan izin kios. (*)
| Pewarta | : Syamsul Arifin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |