https://jatim.times.co.id/
Berita

Aktivis Senior Banyuwangi Minta Dana Abadi Daerah Dibahas Secara Terbuka

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:53
Aktivis Senior Banyuwangi Minta Dana Abadi Daerah Dibahas Secara Terbuka Aktivis senior Banyuwangi, Ir. As'ad M. Nagib. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Aktivis senior Banyuwangi, Ir. As'ad M. Nagib, meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Daerah (DAD) bisa dilakukan secara terbuka dan mengedepankan partisipasi masyarakat.

Menurut As'ad, yang juga Ketua Sekber LSM Macan Putih, hal ini selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penekanan utama dalam UU tersebut adalah memperkuat partisipasi publik, masyarakat berhak memberikan masukan lisan atau tertulis di setiap tahapan. Baik secara daring maupun luring. Lembaga pembentuk peraturan pun wajib menginformasikan prosesnya kepada publik.

“Beda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diimplementasikan sebagai perwakilan, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022, lebih ditekankan pada peran serta masyarakat,” kata As’ad, Selasa (28/10/2025).

Perlu Kecermatan dan Melibatkan Para Ahli

Pembentukan Perda, lanjutnya, memerlukan kecermatan dan kehati-hatian. Untuk itu, ia menilai sangat dibutuhkan masukan dari semua kalangan. As’ad bahkan mendesak DPRD Banyuwangi agar memanggil para ahli dan menggelar diskusi serta dialog bersama masyarakat.

Dialog ini, bila perlu, bisa digelar beberapa kali guna memastikan masukan yang dihasilkan benar-benar ilmiah.

“Upaya itu penting dilakukan karena, mohon maaf, tidak semua anggota DPRD Banyuwangi, memahami regulasi tentang DAD,” bebernya.

Khawatir Hasil Saduran dan Minim Informasi

As’ad menilai selama ini rencana pembentukan DAD cenderung membingungkan karena minimnya informasi yang bisa diakses publik. Pengurus Korps Alumni Hipunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Banyuwangi, ini pun memperingatkan agar tidak terburu-buru mengesahkan Perda tentang DAD sebelum untung dan ruginya ke depan benar-benar dihitung.

“Kami khawatir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang DAD, hasil sadur dari Perda yang sudah ada,” cetusnya.

Dia juga meminta agar wakil rakyat tidak ikut arus eksekutif dalam perumusan Perda tentang DAD. Menurutnya, anggota dewan harus tetap kritis, detail, dan memastikan semua demi kebaikan Banyuwangi ke depan.

“Apakah memang sudah saatnya dijual (saham) atau ditunda, semua ada ditangan DPRD Banyuwangi. Apakah hanya karena defisit saja atau ada faktor lain, atau karena ada keinginan lain, maka disitu perlu adanya keterbukaan dari eksekutif kepada masyarakat,” ujarnya.

Ancaman Benturan Aturan

DAD sendiri diproyeksikan berasal dari penjualan saham milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold TBK, selaku induk perusahaan PT Bumi Suksesindo (PT BSI), pengelola tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

As’ad menekankan pentingnya kajian mendalam agar Perda yang dibuat tidak berbenturan dengan aturan di atasnya. Masyarakat, baik diminta atau tidak, harus dilibatkan dalam langkah-langkah kongkret.

“Bagi anggota DPRD lebih baik mundur tidak ikut membahas Perda ini apabila tidak memahami secara mendalam tentang Dana Abadi Daerah. Lebih baik sedikit tertunda tapi semua menjadi benar, dari pada dipaksakan disahkan, tapi bisa merugikan dikemudian hari,” cetusnya. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.