TIMES JATIM, MAGETAN – Dalam rangka menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Magetan (Bawaslu Magetan) menyampaikan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025.
Agenda yang berlangsung di Kantor Bawaslu Magetan, Jawa Timur pada Senin (22/12/2025) ini bertujuan untuk mensinkronkan temuan lapangan demi terwujudnya data pemilih yang akurat.
M. Ramzi, Anggota Bawaslu Magetan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah konsisten melakukan uji petik secara berkala sejak Juli hingga November 2025.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan hak pilih setiap warga negara terlindungi dengan baik.
"Kami melakukan pengamatan mendalam di lapangan untuk memastikan dinamika kependudukan tercatat dengan benar dalam daftar pemilih. Mengingat penetapan PDPB 2025 juga sudah dilakukan di awal Desember, maka fokus kami saat ini adalah memaparkan hasilnya," ujar Ramzi.
Dalam laporannya, Bawaslu mencatat dari hasil koordinasi, baik data pemilih yang tidak memenuhi syarat teridentifikasi sebanyak 172 pemilih, serta 158 data pemilih yang perlu diperbarui statusnya karena sudah tidak lagi memenuhi syarat (TMS).
"Kami telah menyampaikan imbauan secara resmi agar dilakukan penyesuaian, baik dengan memasukkan data pemilih baru dan mencoret data yang tidak memenuhi syarat," tambah Ramzi.
Selain itu, Bawaslu juga membagikan hasil verifikasi terhadap sampel data yang telah ditetapkan sebelumnya. Dari 269 data, terdapat 122 data yang sesuai, sementara 147 data tidak sesuai. (*)
| Pewarta | : Aditya Candra |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |