TIMES JATIM, SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur sepakat memperkuat sinergi dalam proses pembentukan produk hukum. Pertemuan yang digelar di Gedung DPRD Jatim pada Kamis (21/8/2025) ini menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari penyelarasan aspirasi masyarakat hingga isu kepatuhan dalam publikasi dokumen hukum.
Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, menjelaskan bahwa banyak masukan dari masyarakat yang perlu diakomodasi, terutama terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ia juga menyoroti kendala teknis dalam pembuatan peraturan daerah (perda).
“Kami sudah mengumpulkan sejumlah tuntutan masyarakat yang akan disampaikan ke Kementerian Hukum. Namun sering kali perda yang kami buat tidak memiliki aturan lebih tinggi yang memayungi, misalnya perda terkait judi online dan pinjaman online. Ke depan kami berharap Kanwil Kemenkum bisa lebih menyerap aspirasi dari bawah,” ujar Musyafak.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi sejak awal, dari tahap perencanaan hingga finalisasi produk hukum, serta perlunya strategi penegakan perda yang lebih efektif di lapangan.
Di sisi lain, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyoroti kendala administrasi yang menghambat akuntabilitas. Ia menyoroti rendahnya kepatuhan DPRD dan pemerintah daerah dalam mempublikasikan produk hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
“Saat BPK melakukan audit dan menanyakan dasar hukum, sering kali dokumennya tidak bisa diakses. Hal ini tentu berpengaruh pada akuntabilitas kinerja,” tegas Haris.
Haris juga menjelaskan upaya Kanwil Kemenkumham untuk mendekatkan layanan harmonisasi produk hukum dengan memanfaatkan lima Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) di Jawa Timur.
Selain itu, ia memaparkan program penguatan penegakan hukum berbasis keadilan restoratif, yang mencakup pengembangan paralegal desa dan pos bantuan hukum (Posbakum).
“Banyak persoalan masyarakat bisa diselesaikan di level desa dengan pendekatan restoratif,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenkumham dan DPRD Jatim Kompak Garap Produk Hukum yang Responsif
Pewarta | : Zisti Shinta Maharrani |
Editor | : Deasy Mayasari |