TIMES JATIM – Ketua PMII Perjuangan Unitomo, Noval Aqimuddin menyebut, peredaran minuman beralkohol (mihol) secara daring atau online di Surabaya masih mudah diakses oleh anak di bawah umur.
Ia menyoroti celah dalam regulasi yang memungkinkan anak-anak dengan mudah membeli minuman keras melalui platform e-commerce atau media sosial.
"Karena memang dalam penjualan online pembelinya itu tanpa batasan, kalau offline masih bisa diawasi siapa pembelinya," ujar Noval, Selasa (18/2/2025) disela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Alcoholic Teguk Problematik”.
Meski begitu, dirinya telah membuktikan sistem pembatasan usia pada beberapa platform digital, seperti Alfa Gift yang telah menerapkan verifikasi ketat dalam pembelian rokok.
"Seharusnya platform digital menerapkan hal serupa, terutama dalam penjualan mihol," katanya.
Beberapa rekomendasi dari hasil FGD, akan disampaikan kepada pemerintah daerah maupun legislatif sebagai bahan masukan dalam penyusunan regulasi yang lebih ketat terkait peredaran minuman beralkohol online.
"Dengan adanya regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas, peredaran minuman beralkohol di kalangan anak di bawah umur dapat diminimalisir," harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono mengatakan, meski aturan terkait mihol sudah ada di Perda maupun Perwali, peredaran mihol secara online masih tetap kecolongan.
"Karena kalau online tidak tahu pembelinya, sehingga menjadi catatan tersendiri. Apalagi ini menjelang bulan Ramadan, aturan-aturan ini harus benar-benar ditegakkan," ungkapnya.
Sebagai kota perdagangan dan jasa, lanjutnya, Surabaya harus tetap memiliki regulasi ketat terkait perizinan dalam bisnis hiburan maupun mihol, sehingga tidak akan disalahgunakan.
"Jangan sampai ini dimanfaatkan. Karena kita melindungi generasi muda. Walaupun nyatanya batas usia pembelian mihol 21 tahun, tapi kenyataannya banyak penikmat yang masih dibawah batas umur tersebut," tandasnya. (*)
Pewarta | : Siti Nur Faizah |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |