TIMES JATIM, JOMBANG – Polres Jombang, Jawa Timur, mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga setempat.
Insiden ini bermula dari temuan jasad tanpa kepala di pematang air sawah Dusun Mireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, pada Rabu (12/2/2025).
Korban ditemukan tanpa baju dengan kondisi kulit yang mulai mengering, namun belum mengeluarkan bau menyengat.
Beberapa waktu kemudian, warga kembali dikejutkan dengan temuan potongan kepala di tepi Sungai Konto, Dusun Kedung Lempuk, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.
Setelah dilakukan autopsi, dipastikan bahwa potongan kepala tersebut merupakan bagian dari tubuh korban yang ditemukan sebelumnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengidentifikasi korban sebagai Agus Soleh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek. Dari hasil investigasi, pelaku pembunuhan terungkap adalah EF (38), warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, yang merupakan rekan kerja korban.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini berawal dari cekcok antara korban dan pelaku saat mereka mengonsumsi minuman keras bersama di tepi sawah.
Pertengkaran itu berujung pada pemukulan yang menyebabkan korban jatuh dan tak sadarkan diri.
"Pelaku yang masih menyimpan dendam kemudian pulang untuk mengambil alat pemotong kayu, lalu kembali ke lokasi kejadian dan melakukan mutilasi," ujar Ardi.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menambahkan bahwa setelah memutilasi korban, pelaku membungkus kepala korban dengan jaket dan membuangnya ke sungai di Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh.
Sementara itu, tubuh tanpa kepala ditenggelamkan ke pematang air sawah dekat lokasi kejadian. Senjata yang digunakan juga dibuang ke sungai di Dusun Beweh, Desa Ngogri.
Saat olah TKP, polisi tidak menemukan bercak darah karena telah tersapu aliran sungai. Namun, melalui penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor dan telepon seluler milik korban di rumah pelaku.
Penangkapan pelaku berlangsung menegangkan. Polisi yang telah mengantongi identitas tersangka segera mendatangi rumahnya di Dusun Plosowedi dan melakukan penangkapan. Keluarga pelaku sempat terkejut dengan kedatangan petugas, namun pelaku tak bisa mengelak setelah bukti-bukti ditemukan.
Saat ini, jenazah korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga di pemakaman umum tak jauh dari rumahnya. Keluarga berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Atas tindakan kejamnya, EF dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 339 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tragis tersebut. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |