https://jatim.times.co.id/
Berita

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Kritik Menteri Kesehatan atas Rencana Menaikkan Iuran BPJS

Jumat, 07 Februari 2025 - 16:42
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Kritik Menteri Kesehatan atas Rencana Menaikkan Iuran BPJS Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

TIMES JATIM, JAKARTA – Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menanggapi dengan penuh keprihatinan rencana Menteri Kesehatan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. 

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tim Advokasi Peduli Hukum, menilai kebijakan ini akan menambah beban bagi peserta BPJS Kesehatan tanpa adanya perbaikan signifikan dalam pengelolaan program tersebut.

Perwakilan dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Nelson Nikodemus Simamora, menyampaikan sejumlah pendapat terkait kebijakan tersebut. 

"BPJS Kesehatan terbukti selalu mengalami defisit," kata Nelson Akrab disapa dalam keterangan pendek. 

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah sering gagal mengelola dana BPJS Kesehatan, yang terlihat dari banyaknya keluhan rumah sakit terkait klaim yang sering terhambat. 

Nelson Nikodemus Simamora, tak ingin peserta BPJS Kesehatan selalu menjadi korban dari kegagalan pengelolaan program tersebut.

"Jangan sampai peserta menanggung kenaikan iuran BPJS tanpa adanya perbaikan dalam tata kelola yang jelas," Tegasnya. 

Atas temuan fakta yang dihimpun oleh Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, menurut Nelson, pihaknya akan menyuarakan keberatan pada Menteri Kesehatan agar peserta BPJS Kesehatan tidak dipaksa untuk menanggung beban kenaikan iuran yang direncanakan.

Sementara itu, perwakilan Tim lainnya, Intan Nur Rahmawanti, menyayangkan bahwa seringkali masyarakat harus menghadapi pilihan sulit saat berada di fasilitas kesehatan. 

"Fungsi dari penjaminan kesehatan yang seharusnya melindungi masyarakat tidak selalu tepat guna. Banyak peserta yang tertib membayar, namun ketika membutuhkan obat, sering kali stok kosong," ujarnya.

Peraktik yang sangat tidak mesti dilakukan, menurut Intan Nur Rahmawanti ketika datang ke rumah sakit, mereka tidak bisa mendapatkan pembiayaan BPJS Kesehatan dengan alasan penyakit yang mereka derita tidak masuk kategori darurat. 

Dalam kesempatan ini, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menegaskan bahwa selain menyampaikan keberatan, mereka juga berencana untuk melakukan langkah hukum lainnya, seperti gugatan atau uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait, sebagai respons terhadap pernyataan Menteri Kesehatan.

Johan Imanuel, perwakilan lainya menambahkan bahwa tindak lanjut yang nyata dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia berupa keberatan maupun upaya hukum yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kami ingin menegaskan bahwa keadilan bagi masyarakat dalam menggunakan BPJS Kesehatan harus tetap mengutamakan perbaikan tata kelola, bukan justru menambah beban dengan kenaikan iuran," ujar Johan Imanuel.

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, yang terdiri dari sejumlah advokat berpengalaman, akan melanjutkan perjuangan ini dengan menyampaikan keberatan secara resmi. 

"Beberapa nama yang tergabung dalam tim ini di antaranya adalah Nelson Nikodemus Simamora, Intan Nur Rahmawanti, Johan Imanuel, Indra Rusmi, Dennis Husni Thamrin, Dwiky Anand, Faisal Wahyudi Wahid Putra, dan masih banyak rekan advokat lainnya," pungkasnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.