https://jatim.times.co.id/
Berita

Waspadai Rokok Ilegal, Satpol PP Pacitan Beberkan Sanksinya

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:57
Waspadai Rokok Ilegal, Satpol PP Pacitan Beberkan Sanksinya Satpol PP Pacitan dan Bea Cukai sedang membongkar rokok ilegal di sejumlah warung. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PACITANRokok ilegal masih jadi ancaman serius. Untuk itu, Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi mengingatkan bahwa rokok tanpa pita cukai bukan cuma merugikan negara dari sisi ekonomi, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

Menurut Ardyan, pelaku yang terlibat dalam pemalsuan, produksi, atau distribusi rokok ilegal berhadapan dengan ancaman hukuman serius. 

"Penjara paling singkat 1 tahun, dan bisa mencapai 8 tahun, dan denda minimal 10 kali lipat hingga maksimal 20 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar," paparnya, Senin (28/10/2024). 

Agar masyarakat lebih waspada, Ardyan juga memaparkan ciri-ciri rokok ilegal:

  1. Rokok polos tanpa pita cukai.
  2. Rokok dengan pita cukai palsu.
  3. Rokok dengan pita cukai bekas.
  4. Rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan.
  5. Rokok dengan pita cukai yang salah personalisasi.

Selain itu, Ardyan mengajak masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam pemberantasan rokok ilegal. 

“Kalau ada yang melihat rokok ilegal dijual, segera laporkan ke aparat penegak hukum atau Bea Cukai. Ini penting demi kesehatan bersama dan mengurangi kerugian negara,” katanya.

Keterlibatan masyarakat diharapkan bisa membantu menekan peredaran rokok ilegal yang berdampak buruk, baik bagi kesehatan publik maupun ekonomi daerah. 

Dengan langkah bersama, Kabupaten Pacitan diharapkan bisa terbebas dari peredaran rokok ilegal. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.