Kopi TIMES

Urgensi Aksesibilitas Pemilh Disabilitas Pada Pemilu Tahun 2024

Senin, 29 Mei 2023 - 15:00
Urgensi Aksesibilitas Pemilh Disabilitas Pada Pemilu Tahun 2024 Narsulin, Ketua Panwaslu Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar pada Pemilu tahun 2024.

TIMES JATIM, BLITAR – Setiap warga negara secara konstitusional memiliki hak suara yang sama dalam pemilihan umum. Namun, ada salah satu kaum yang sering kali terabaikan dalam proses pemilihan umum, yaitu pemilih disabilitas. Disabilitas adalah kondisi terkait cacat fisik atau mental yang memberikan dampak pada kemampuan seseorang dalam berpartisipasi dalam kehidupan sehari-hari.

Pemilih disabilitas sering kali dianggap kurang relevan dan kurang sulit dijangkau pada pemilihan umum sebelumnya baik di kalangan peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu. Alasan yang sering menjadi penyebabnya adalah kurangnya kesadaran dan aksesibilitas untuk memenuhi hak suara bagi mereka. Kenyataannya, pemilih disabilitas mempunyai hak yang sama untuk memilih wakilnya dalam proses pemilihan umum dan sangat perlu diakomodasi oleh Negara.

Berikut beberapa alasan mengapa urgensi pemilih disabilitas dalam pemilu harus diperhatikan, antara lain:

1. Hak yang sama untuk menentukan pemimpin bangsa

Tidak adanya hak suara bagi pemilih disabilitas merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sederajat dengan hak lainnya. Setiap warga negara, termasuk yang memiliki disabilitas, berhak untuk ikut menentukan masa depan negara dengan cara memilih pemimpin bangsa yang diinginkan.

2. Mewujudkan seleksi pemimpin yang mewakili seluruh lapisan masyarakat

Partisipasi pemilih disabilitas dalam pemilu dapat mewujudkan proses seleksi pemimpin yang mewakili seluruh lapisan masyarakat. Keterwakilan dan partisipasi dari pemilih disabilitas merupakan syarat dalam memenuhi prinsip demokrasi yang mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Kesetaraan dalam akses dan pelayanan

Salah satu alasan urgensi pemilih disabilitas dalam pemilu adalah untuk memenuhi hak akses serta pelayanan yang merata untuk seluruh warga Indonesia. Dalam pelaksanaan pemilu, Negara harus memberikan aksesibilitas yang memadai bagi pemilih disabilitas sehingga mereka dapat memenuhi hak suara dengan baik dan merasa nyaman.

4. Mengurangi risiko pemilih golput

Pemilih disabilitas seringkali mengalami kesulitan dalam mengakses lokasi pemilihan umum. Jika aksesibilitasnya ditingkatkan, pemilih disabilitas akan dapat memenuhi hak suaranya dan berpartisipasi dalam proses pemilu dengan baik. Penurunan pemilih golput, terutama di kalangan disabilitas, dapat meningkatkan kegiatan demokrasi dan transparansi pemilihan umum.

Oleh karena itu, Negara perlu memberikan aksesibilitas yang memadai bagi pemilih disabilitas dalam pelaksanaan pemilihan umum. Keberadaan pemilih disabilitas dan partisipasinya pada pemilihan umum harus menjadi perhatian para penyelenggara pemilu dan menjadi bagian dari proses keterlibatan masyarakat.

Melalui aksesibilitas dan program-program pembukaan akses bagi pemilih disabilitas, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi mereka pada proses pemilihan umum. Partisipasi itu sendiri sebenarnya merupakan sebuah kewajiban dan tanggung jawab bersama demi menciptakan proses demokrasi yang sehat dan transparan di Indonesia.

Komitmen untuk memperhatikan pemilih disabilitas harus dimulai dari penyelenggara pemilu dan dilanjutkan oleh seluruh pihak terkait. Penyelenggara pemilu harus memastikan bahwa seluruh lokasi pemilihan umum mudah diakses oleh pemilih disabilitas, seperti dengan memastikan adanya fasilitas aksesibilitas yang memadai. Selain itu, penyelenggara juga harus menyediakan sarana komunikasi yang dapat diakses oleh pemilih disabilitas, seperti media braille atau suara yang jelas. 

Kita ketahui bersama bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 5 menyatakan, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu.

Meskipun sempat diwarnai kontroversi dalam hal pemilih disabilitas mental atau biasanya disebut dengan tuna grahita karena beberapa pihak memandang para penyandang disabilitas mental dianggap tidak cukup “cakap” dalam menentukan pilihan. Namun dengan adanya amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 yang diantaranya menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental ikut didata, sepanjang tidak mengidap gangguan jiwa secara permanen dan dikonfirmasi oleh profesional. maka seharusnya polemik terhadap pendataan pemilih yang menyandang disabilitas mental harus dianggap selesai.

Di Kabupaten Blitar, selama penyelenggaraan Pilkada maupun pemilu hingga terakhir Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Blitar tahun 2020, Daftar Pemilih yang diumumkan KPU Kabupaten Blitar mencantumkan kolom penandaan pemilih disabilitas. Ini dimaksudkan agar publik ikut mencermati dan memastikan pemilih disabilitas benar-benar terakomodir dalam daftar pemilih selanjutnya publik juga dapat memastikan tersedianya fasilitas untuk pemilih disabilitas di TPS yang akan didirikan oleh KPPS sehari sebelum jadwal pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

Dalam perkembangannya, setelah diterbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, dalam lampiran XXV Formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih tidak lagi menampilkan kolom penandaan pemilih disabilitas. ini merupakan salah satu implikasi dari diterbitkannya Undang-undang (UU) No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tanggal 17 Oktober tahun 2022.

Dalam Undang-Undang ini dijelaskan pada pasal 26 ayat 1 bahwa Pemrosesan Data Pribadi disabilitas diselenggarakan secara khusus. Hilangnya kolom penandaan pemilih disabilitas ini tentu akan memberikan dampak besar terhadap kepedulian publik dalam hal memastikan bahwa pemilih disabilitas telah terakomodir hak pilihnya beserta kebutuhan fasilitas dalam menggunakan hak pilih. Bawaslu yang memiliki tugas mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu akhirnya juga memiliki hambatan dalam memastikan pemilih disabilitas telah terdata dalam daftar pemilih.

Bahkan dalam Formulir Model Model A-Rekap KabKo yang berisi tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024 juga tidak menampilkan jumlah pemilih disabilitas. Langkah yang selama ini dilakukan oleh Pengawas Pemilu dalam memastikan pemilih disabilitas dapat terakomodir dalam daftar pemilih adalah dengan turun langsung ke masyarakat untuk melakukan pendataan selanjutnya data tersebut dilimpahkan ke KPU sesuai tingkatannya untuk diinventarisir. Perlu ada strategi khusus untuk menyikapi data pemilih disabilitas pada pemilu 2024 ini, mengingat penyelenggara pemilu berhadapan dengan dua undang-undang yang bisa saja berbenturan. Undang-Undang No. 7 tahun 2017 mendorong terwujudnya pemilu yang inklusif dimana pemilu yang dilaksanakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang memiliki hak pilih, tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, khususnya penyandang disabilitas. Sehingga dalam konteks data pemilih, informasi tentang data pemilih disabilitas perlu dipublikasi agar masyarakat umum dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap pemilih disabilitas di lingkungan mereka yang belum tertandai dalam daftar pemilih. Di sisi lain, No. 27 tahun 2022 memberikan batasan terhadap informasi tertentu yang mengandung unsur data pribadi salah satunya status disabilitas sehingga menjadi pertimbangan bagi KPU untuk menghilangkan kolom penandaan disabilitas dalam daftar pemilih yang dipublikasikan.

Mengutip Arsip Pemilu dari laman www.kab-blitar.kpu.go.id, data pemilih disabilitas dalam lima tahun terakhir terjadi peningkatan baik dalam jumlah pemilih maupun jumlah pengguna hak pilih. Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  Jawa Timur tahun 2018 tercantum dalam formulir Model DB1-KWK, pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya sejumlah 31(2%) dari 1.617 pemilih disabilitas. Lanjut pada pemilu 2019 tercantum dalam formulir Model DB1-PPWP, pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya sejumlah 874 (27%) dari 3.238 pemilih disabilitas.

Terakhir pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar tahun 2020 tercantum dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya sejumlah 811 (21%) dari 3.879 pemilih disabilitas. Turunnya jumlah pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih pada Pilkada Blitar tahun 2020 tidak lepas dari pengaruh penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang diterapkan di tiap-tiap TPS. Penerapan Protokol ini terkesan “ribet” bagi pemilih normal, apalagi bagi para pemilih penyandang disabilitas.

Persentase pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya dari pemilihan ke pemilihan tersebut di atas sangatlah kecil dibandingkan jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar dalam data pemilih. Sehingga pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024, solusi bagaimana meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas merupakan tugas semua pihak khususnya penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.

Dengan dibatasinya akses informasi pemilih disabilitas maka KPU harus benar-benar dapat mengelola data dengan baik hingga memastikan aksesibilitas pemilih disabilitas di TPS tersedia dengan baik. Peningkatan partisipasi pemilih disabilitas akan memberikan dampak positif pada demokrasi dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, setiap pihak harus bekerja sama untuk memperhatikan dan memfasilitasi hak-hak pemilih disabilitas.

***

*) Oleh: Narsulin, Ketua Panwaslu Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar pada Pemilu tahun 2024.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.