TIMES JATIM, PONOROGO – Beberapa hari terakhir menjadi berita viral di berbagai media akibat pernikahan dini di Ponorogo. Disebutkan pula angka dispensasi nikah di Ponorogo sepanjang 2022 sebanyak 191 dan angka tersebut ternyata bukan yang tertinggi di Jawa Timur.
Berdasarkan rekap data dispensasi nikah 2022 di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ponorogo menempati urutan ke-28 di Jawa Timur. Urutan pertama diduduki Kabupaten Malang dengan permohonan dispensasi nikahnya mencapai 1.455 perkara. Di urutan kedua, ada Kabupaten Jember. Angka dispensasi nikahnya sebanyak 1.395 perkara.
"Meski viral, kita itu sebenarnya berada di urutan ke-28 di Jawa Timur terkait dengan permohonan dispensasi nikah. Jika dibandingkan kabupaten tetangga, seperti Trenggalek, Malang, Jember, dan Bojonegoro, kita jauh lebih rendah," kata Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Selasa (17/1/2023).
Meskipun angkanya rendah namun Ponorogo menjadi viral. Hal tersebut menurut Bupati Sugiri Sancoko karena Ponorogo mempunyai peradaban yang bagus sehingga kalau ada kotor sedikit saja akan kelihatan.
Bupati yang akrab disapa Kang Giri ini mengibaratkan jika ada lantai yang bersih, kotoran cicak yang jatuh pun kelihatan. Namun, jika ada lantai yang kotor, kotoran kerbau saja tidak kelihatan.
"Mungkin karena peradaban Ponorogo bagus, sehingga berita dispensasi nikah ini, meski jumlahnya lebih rendah dari daerah lain, tetapi viral," sebutnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo pun akan melakukan koordinasi dengan instansi vertikal dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mencegah pergaulan bebas dan masalah yang bisa memicu terjadinya pernikahan dini di masyarakat.
"Kita libatkan semua pihak untuk mendeteksi pergaulan bebas, faktor apa yang mempengaruhi, dan kita lakukan mapping. Baru kita akan tentukan langkah-langkah selanjutnya untuk pencegahan pernikahan dini ini," ujar Bupati terkait kasus dispensasi nikah di wilayah Ponorogo. (*)
Pewarta | : M. Marhaban |
Editor | : Deasy Mayasari |