https://jatim.times.co.id/
Berita

KPU Bondowoso Tetapkan Hasil Pilkada 2024 Hari Ini

Kamis, 06 Februari 2025 - 17:10
KPU Bondowoso Tetapkan Hasil Pilkada 2024 Hari Ini Komisi Pemilihan umum menetapkan hasil Pilkada 2024 setelah ada putusan MK (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BONDOWOSO – Setelah mendapatkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso menetapkan hasil Pilkada 2024 hari ini, Kamis (6/2/2025) pukul 19.00 WIB nanti. 

Hasil Pilkada Bondowoso masuk daerah yang digugat ke MK sehingga tidak ditetapkan setelah rekapitulasi tingkat kabupaten. Pihak pemohon adalah paslon 02 Bambang-Gus Baqir (Bagus) dengan termohon KPU dan pihak terkait Paslon 01 Ra Hamid-Ra As’ad (Rahmad). 

Namun dalam sidang sela pada Selasa 4 Februari 2025 MK menolak permohonan sengketa Pilkada Bondowoso. Sehingga Rahmad sebagai pemenang sudah sah. 

Ketua KPU Bondowoso, Sudaedi menjelaskan, sejak putusan MK paling telat penetapan hasil Pilkada tiga hari. 

Putusan MK sendiri berlangsung tanggal 4 Februari kemarin. Jadi penetapan terakhir hasil Pilkada 2024 yang digugat di MK hari ini, Kamis (6/2/2025). 

“Baru dilaksanakan pleno penetapan pemilihan Pilkada 2024 setelah ada putusan MK,” kata dia. 

Menurutnya, KPU Bondowoso sudah menerima softcopy putusan MK yang dikirim langsung ke email KPU. Isinya sama dengan yang dibacakan waktu sidang kemarin. 

Setelah penetapan, KPU akan mengirim dokumen salinan penetapan ke DPRD Bondowoso. “Setelah itu untuk pelantikan kan domainnya Kemendagri,” jelas dia. 

Ditambahkan Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abu Sofyan, jika tidak ada sengketa di MK penetapan semestinya dilaksanakan tiga hari setelah penghitungan suara tingkat kabupaten. 

“Karena ada gugatan ke MK. Maka penetapan menunggu keputusan MK. Alhamdulillah kita ditetapkan di sidang sela itu dismisal,” kata dia. 

Dismisal diucapkan oleh hakim MK pada Tanggal 4 Februari kemarin. Berdasarkan surat dinas KPU RI 232, diperintahkan segera menetapkan pasangan calon. Maksimal tiga hari setelah penetapan MK. 

“Tanggal 4 itu juga dihitung. Berarti tanggal 4, 5 dan 6. Berarti hari ini terakhir. Harus ditetapkan pasangan calon,” jelas. 

Sehari setelah penetapan, dokumen akan diserahkan ke DPRD Bondowoso untuk dibawa ke rapat paripurna dalam rangka mengusulkan jadwal pelantikan. 

“DPRD nanti yang akan mengusulkan ke Kemendagri. Bukan kita lagi, tugas kita hanya sampai di penetapan hasil Pilkada,” jelas dia. 

Alasan baru dilaksanakan penetapan di hari terakhir kata dia, karena setelah putusan MK, Tanggal 4 dan 5 Februari KPU Bondowoso masih berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi. Sehingga posisi komisioner masih di Jakarta. 

“Tadi malam baru sampai di Bondowoso, sehingga mau tidak mau ambil jadwal terakhir penetapannya,” terang dia. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.