TIMES JATIM, JEMBER – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Tapal Kuda menggelar diskusi membahas Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada masa persidangan 2024-2025 dalam IJTI Takl show, Kamis (6/2/2025).
RUU yang sedang direncanakan oleh DPR RI Komisi III itu, mengundang berbagai kontroversi di berbagai kalangan para pakar dan praktisi hukum.
Mulai dari mengkritik soal usulan dari pasal per pasal hingga mempertanyakan tidak terciptanya kesetaraan kewenangan dalam penyidikan perkara.
Ketua IJTI Korda Tapal Kuda Tomy Iskandar menilai bahwa pembahasan RUU KUHAP yang dinilai kontroversial tersebut penting.
Terlebih jurnalis merupakan pengawal pilar keempat demokrasi.
“Kami berharap diskusi ini turut mengedukasi masyarakat terkait tupoksi APH sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan," katanya.
Diskusi tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni Ketua APHTN/HAN M. Noor Harisudin, Dekan FH Unmuh Jember Ahmad Suryono, dan pihak DPC Peradi Jember Lutfian Ubaidillah.
Tommy berharap diskusi tersebut menjadi sarana dan referensi bagi publik serta para pihak terkait dalam mengawal RUU KUHAP.
“Para narsum ini merupakan pakar hukum pidana dan hukum tata negara. Mereka sangat kompeten memberikan sumbangsih pemikiran kepada komisi III sebelum RUU itu disahkan," pungkasnya. (*)
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |