TIMES JATIM – Warga Jalan Banyuurip Wetan tertangkap basah menyimpan narkotika jenis sabu. DC (34) ditangkap petugas Satnarkoba Polrestabes tanpa perlawanan. Dia menyerahkan diri dan saat ini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.
DC diketahui sebagai pengedar, ia tidak hanya menyimpan sabu saja, melainkan juga ekstasi di kamar kosnya, Jalan Dukuh Kupang XIX.
Senin (6/1/2025), saat digerebek, dari kamar tersangka ditemukan barang bukti empat poket sabu dengan berat total 5,074 gram.
Tiga butir pil ekstasi warna kuning berat 1, 076 gram, sebuah timbangan elektrik, dua bendel plastic. Uang tunai Rp1 juta, dua buah ponsel dan dompet warna putih motif lorek gambar boneka.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dari G (DPO)," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah, Kamis (6/2/2025).
Dijelaskan Miftah, tersangka menerima sabu di Jalan Raya Diponegoro Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu tersangka menerima paket 4 gram sabu. Oleh tersangka lalu dipecah menjadi 20 poket. Sabu lalu dijual laku 19 poket dan sisa satu poket.
“Kemudian tersangka kembali menerima ranjau sabu di sekitar Wonokromo Minggu (5/1/2025) malam. Tersangka menerima paket sabu diranjau dengan berat 4 gram. Tersangka lalu memecah paket menjadi tiga poket. Namun sabu belum terjual,” ujarnya.
Tersangka menjual 19 poket sabu dengan harga per poket Rp150 ribu sampai Rp300 ribu. Dijual dalam waktu tiga hari. Modusnya, tersangka menjual sabu dengan sistem ranjau juga.
Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan untung Rp2,4 juta. Dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sisanya tinggal Rp1 juta yang disita sebagai barang bukti. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Simpan Sabu Seberat 5 Gram, Warga Banyuurip Wetan Tertangkap Basah di Rumah Kos
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |