https://jatim.times.co.id/
Berita

Eksekusi Aset KAI Lancar, Warga Probolinggo Pilih Jalan Damai

Kamis, 06 Februari 2025 - 17:16
Eksekusi Aset KAI Lancar, Warga Kota Probolinggo Pilih Jalan Damai Proses eksekusi aset KAI berjalan lancar. (FOTO: Humas KAI for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 atau KAI Daop 9 Jember menyampaikan apresiasi kepada warga Kota Probolinggo yang telah menyerahkan aset KAI secara sukarela setelah melalui proses hukum yang panjang. 

Pengadilan Negeri Probolinggo melakukan eksekusi aset KAI yang berlokasi di Jl. KH. Mansyur No. 54, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dengan serah terima resmi pada Kamis (6/2/2025).

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dan kesepakatan mediasi antara KAI Daop 9 Jember dengan pihak terkait pada 20 Januari 2025.

Proses pembongkaran dan pengosongan telah dilakukan secara bertahap sejak Senin (3/22025), sebelum akhirnya dilakukan pemagaran dan pemasangan tanda kepemilikan aset KAI.

Eksekusi Aset KAI di Kota Probolinggo Berjalan Lancar

Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo, Agus Yulianto, S.H., membacakan putusan eksekusi dalam acara yang turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo, Mellina Nawang Wulan.

Aset yang dieksekusi mencakup bangunan seluas 188 meter persegi dan lahan seluas 1.076 meter persegi.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, proses pengosongan lahan berlangsung secara kondusif dan sukarela.

“KAI mengapresiasi kesadaran warga penghuni aset tersebut dalam mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Cahyo.

Sengketa Hukum yang Berujung Eksekusi

Permasalahan aset ini bermula ketika warga yang menempati lahan menyewa dari seorang debitur yang memiliki kontrak dengan KAI Daop 9 Jember. Namun, kontrak tersebut berakhir pada 2022, dan warga tetap menempati aset tanpa perjanjian sewa yang sah dengan KAI.

Ketika KAI menawarkan aset tersebut kepada debitur baru, warga yang masih menempati lahan menolak berpindah. Bahkan, mereka mengajukan gugatan pembatalan perjanjian sewa antara KAI dengan pihak penyewa baru.

Namun, gugatan warga kandas di semua tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga kasasi. Sebaliknya, pengadilan mengabulkan tuntutan KAI agar aset dikosongkan.

Atas dasar putusan hukum yang berkekuatan tetap, KAI mengajukan permohonan eksekusi pada November 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Probolinggo dengan pemanggilan dan mediasi pada Januari 2025.

“Gugatan yang diajukan oleh warga yang menempati lahan tersebut selaku penggugat mulai dari Pengadilan Negeri hingga tingkat banding dan kasasi tidak membuahkan hasil,” tegas Cahyo.

KAI Berkomitmen Mengelola Aset Negara Secara Optimal

KAI Daop 9 Jember menegaskan jika aset yang dikelola merupakan milik negara yang harus dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum.

Dengan adanya putusan tersebut, KAI berharap masyarakat lebih memahami pentingnya kerja sama yang sah dalam pemanfaatan aset negara.

“KAI Daop 9 Jember selalu mengedepankan tindakan persuasif dan humanis, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Cahyo.

Di Kota Probolinggo, KAI Daop 9 Jember mengelola aset negara seluas 344.388 meter persegi, yang terdiri dari stasiun, jalur rel, dan rumah perusahaan. (*)

Pewarta : Ryan H
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.