TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Dua anggota Polres Probolinggo Kota resmi dipecat tidak hormat, Senin (11/8/2025). Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini diputuskan Kapolda Jatim usai sidang Kode Etik Kepolisian.
Mereka adalah Bripka TJA dan Brigpol S. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri di halaman Mapolres. Keduanya tidak hadir secara langsung, prosesi dilakukan simbolis dengan membawa foto masing-masing.
“Saya harap ini menjadi yang terakhir. Dan ini sudah menjadi konsekuensi atas perbuatan yang telah mereka lakukan,” tegas AKBP Rico.
Kapolres menegaskan, langkah ini bentuk ketegasan pimpinan menegakkan disiplin sekaligus menjaga marwah institusi.
“PTDH ini bentuk komitmen Polri memberikan sanksi bagi anggota yang melanggar, baik disiplin maupun kode etik,” jelasnya.
Rico mengaku berat menjatuhkan sanksi ini dan sedih melaksanakan upacara PTDH, karena imbasnya bukan hanya dirasakan oleh yang bersangkutan, tetapi juga keluarga besarnya.
“Ini sudah menjadi konsekuensi atas perbuatan yang telah mereka lakukan,” ujarnya.
Rico mengingatkan seluruh personel agar menjaga kehormatan diri dan seragam yang dikenakan. “PTDH adalah sebuah peringatan, bukan kebanggaan. Mari kita jaga marwah seragam dan institusi Polri,” pungkasnya. (*)
Pewarta | : Sri Hartini |
Editor | : Imadudin Muhammad |