TIMES JATIM, BANYUWANGI – Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami bernama Ghandi Dibya Frandana, (41) terhadap istrinya sendiri di Jalan Serayu, Lingkungan Wirodayan, Kelurahan Panderejo, Banyuwangi Jawa Timur kini memasuki babak baru. Usai melalui serangkaian penyidikan, Polresta Banyuwangi resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut, Selasa (13/1/2026).
“Kami terima pelimpahan perkara KDRT dari tim penyidik Polresta Banyuwangi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajarinya untuk nantinya bisa segera diadili," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banyuwangi, Agus Haryono.
Nampak tersangka dibawa oleh Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi beserta berkas dan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa pisau dapur kecil yang digunakan Ghandi untuk menikam istrinya.
Ghandi dibawa menggunakan mobil pribadi penyidik sekitar pukul 10.30 WIB untuk diperiksa oleh JPU. Usai diperiksa pelaku kembali dibawa oleh penyidik untuk dititipkan ke Lapas kelas IIA Banyuwangi.
Dalam kasus tersebut, Ghandi dikenakan pasal berlapis. Menurut Agus, diantaranya pasal yang dikenakan tersangka yakni undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan korban meninggal dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Agus juga menambahkan, pasca pelimpahan ini JPU memiliki waktu 20 hari untuk segera mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Saat ini, JPU tengah mendalami pasal-pasal yang disangkakan guna menyusun berkas dakwaan yang tepat.
"Dalam proses penyidik memang menerapkan pasal KDRT dan Pembunuhan, tetapi dalam proses persidangan nantinya kita akan pelajari pasal yang akan dikenakan. Sesuai undang-undang (UU) KUHP yang baru," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Eko Sutrisno, menjelaskan bahwa proses pelimpahan ini merupakan peralihan wewenang dari kepolisian ke kejaksaan. Terkait langkah hukum selanjutnya, pihaknya masih melakukan pertimbangan mendalam, yang bagaimanapun juga, hak-hak tersangka harus tetap dijamin dan dilindungi oleh hukum.
"Jadi kita tetap memegang teguh asa praduga tidak bersalah, makanya kita tetap akan kawal prosesnya untuk memastikan hak-hak kliennya dapat terpenuhi," tuturnya.
Saat wawancara, Eko juga mengungkap, jika pihaknya sengaja menghadirkan psikolog untuk mengawal kasus ini. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memastikan kesehatan psikologis kliennya itu tetap baik.
"Kita sudah menyampaikan kepada penyidik untuk menghadirkan psikolog dan itu sudah terpenuhi. Untuk hasilnya memang secara mental dinyatakan sehat, sehingga dapat untuk menghadapi proses hukum yang berlanjut," ungkapnya.
"Sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan, maka pembelaan-pembelaan kami ya kita sesuaikan dengan hukum acara yang berlaku," imbuh Eko.
Telah diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, seorang suami bernama Ghandi Dibya Frandana, (41) tega menikam istrinya sendiri yang bernama Budi Wiyantise (52), di rumahnya Jalan Serayu, Lingkungan Wirodayan, Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi, pada Senin (20/10/2025) dengan menggunakan pisau dapur.
Diduga, tersangka yang merupakan pegawai BUMN di Pegadaian itu, nekat mengakhiri hidup istrinya yang berprofesi di Bank BCA Banyuwangi itu, lantaran terlilit masalah ekonomi di tempatnya bekerja, termasuk indikasi Judi Online hingga adanya wanita idaman lain (WIL). Yang mana pelaku tak menginginkan istrinya mengetahui jika pelaku memiliki masalah ekonomi yang terbilang fantastis. (*)
| Pewarta | : Anggara Cahya |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |