TIMES JATIM, PACITAN – Laskar Utama Khofifah telah resmi melaporkan akun TikTok @khofifah.ip3 ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur atas dugaan penyebaran informasi hoaks yang mencemarkan nama baik Khofifah Indar Parawansa pada Senin 02 Desember 2024.
Laporan ini muncul setelah akun tersebut mengunggah video yang menampilkan sosok menyerupai Khofifah, Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut 02, dan mengklaim bahwa ia akan memberikan santunan jika terpilih.
Video yang tersebar luas itu menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat karena dinilai menyesatkan dan merugikan nama Khofifah untuk kepentingan tertentu.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar Khofifah Indar Parawansa, yang selama ini dikenal memiliki rekam jejak bersih di dunia politik.
Sekretaris Laskar Utama Khofifah, Afan Fadil, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses pelaporan ke Polda Jatim.
“Kami telah selesai melakukan proses pelaporan akun TikTok yang menyebarkan hoaks ke Polda Jatim,” ucap Afan Fadil dalam keterangannya kepada media, Senin (2/12/2024).
Ia menilah bahwa tindakan penyebaran video hoaks merusak sportifitas dalam kontestasi poltik Pilkada, yang menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami menilai tindakan ini sangat meresahkan, kontestasi Pilkada harusnya dilakukan dengan cara sportif, bukan malah menyebarkan hoaks yang menciptakan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.
Afan juga menyoroti pentingnya peran generasi muda dalam menjaga etika politik, khususnya di tengah atmosfer kontestasi Pilkada.
Ia menjelaskan bahwa anak muda harus menjadi garda terdepan dalam melawan penyebaran informasi palsu dan menjaga suasana politik tetap kondusif.
“Generasi muda harus berperan aktif dalam menciptakan demokrasi yang sehat dan sportif. Penyebaran hoaks hanya akan merusak tatanan sosial dan memperkeruh suasana politik,” jelas Afan.
Selain itu, Laskar Utama Khofifah mendesak Polda Jatim untuk segera mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sekretaris Laskar Utama Khofifah berharap melalui tindakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami percaya pada penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, kami meminta Polda Jatim untuk menindak tegas pelaku penyebar hoaks ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Afan menekankan bahwa langkah hukum yang mereka ambil diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial, terutama yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
“Langkah hukum yang kami ambil bertujuan agar tidak ada yang menyebarkan video hoaks hasil editan AI, sebab itu akan merusak stabilitas demokrasi,” tambahnya.
Dengan adanya laporan tersebut, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan demi menjaga integritas demokrasi di Jawa Timur. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Laskar Utama Khofifah Telah Laporkan Akun TikTok Penyebar Hoaks ke Polda Jatim
Pewarta | : Yobby Lonard Antama Putra |
Editor | : Imadudin Muhammad |