TIMES JATIM, BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui Komisi I terus memantau dan menyoroti pembangunan yang tidak sesuai aturan di Bumi Blambangan.
Kali ini, sorotan tajam tertuju pada sebuah ruko di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Mojopanggung, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Menanggapi aduan masyarakat, Komisi I yang dipimpin oleh Marifatul Kamila menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Jumat, (29/11/2024) lalu, dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (Dinas PUCKPP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perwakilan masyarakat, dan pemilik ruko yang bersangkutan.
Dalam hearing tersebut, terungkap bahwa pemilik ruko berencana membangun fasilitas tambahan seperti tiang pancang untuk lahan parkir di sempadan jalan. Rencana ini dinilai melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah diterbitkan sebelumnya.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila mengatakan, sejumlah elemen masyarakat mempersoalkan adanya proses pembangunan tiang pancang untuk fasilitas tambahan sebuah Ruko yang diduga melanggar aturan sempadan jalan.
“Dalam hearing, perwakilan Dinas PUCKPP menyampaikan bahwa pemilik ruko di Jalan Cokroaminoto akan membuat lahan parkir di sepadan jalan dan dibangun tiang pancang cor sehingga elemen Masyarakat atau LSM menilai hal itu tidak sesuai dengan IMB awal,” kata Rifa, Senin, (2/11/2024).
Disisi lain, Jalan Cokroaminoto itu merupakan termasuk jalan provinsi. Karena itu, Dinas PUCKPP telah memberi peringatan kepada pemilik untuk membongkar dan disesuaikan dengan IMB yang telah diterbitkan.
“Dinas PUCKPP minta agar tiang cor dibongkar, namun pemilik Ruko justru memasang kanopi bahkan fungsinya selain tempat parkir juga akan digunakan untuk pondasi papan reklame bahkan izinnya sudah keluar,” terangnya.
Setelah melalui proses hearing yang cukup panjang, akhirnya terdapat kesepakatan bahwa ruko tersebut harus mengembalikan fungsi bangunan sesuai dengan IMB yang diajukan. Selain itu, tempat parkir kendaraan hanya diperbolehkan menggunakan paving dan tidak boleh di keramik serta dipasang pagar. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |