https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Warga Dampit Korban Penipuan KSU Unggul Makmur Malang Lapor ke Polda Jatim

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:17
Warga Dampit Korban Penipuan KSU Unggul Makmur Malang Lapor ke Polda Jatim Isa Kristina (tengah) menunjukan surat laporan dan barang bukti pesan gawai yang dijadikan bukti untuk pelaporan ke Polda Jatim, Rabu (22/1/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Warga Dampit Kabupaten Malang melaporkan penipuan jual beli tanah. Korban tidak mendapatkan hasil jual tanah yang dijanjikan Koperasi Simpan Usaha (KSU) Unggul Makmur Malang. Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polda Jatim.  

Isa Kristina (44) memiliki dua bidang tanah yang dijaminkan untuk peminjaman modal. Saat itu, almarhum suaminya pinjam modal kepada KSU Unggul Makmur. Nilai  peminjaman Rp875 juta, yang dibayarkan setiap bulan. 

“Dari peminjaman itu kami wajib membayar sebesar Rp50 juta per bulan, pembayaran bunganya saja, bukan pokok. Kami membayar sudah 30 kali, karena besar bunganya kami pun tidak sanggup membayar dan inisiatif untuk menjual tanah dan rumah,” ujar Isa usai mendatangi SPKT Polda Jatim, Rabu (22/1/2025). 

Isa pun menandatangani surat jual beli yang disodorkan oleh Gunadi pihak koperasi, yang sebelumnya surat tanah tersebut sebagai jaminan peminjaman modal.

Tanah dengan SHM No 1580 terletak di Desa Karangwidoro Malang senilai Rp1,6 milliar. Karena kondisinya membutuhkan cepat, Isa menjual seharga Rp1,3 milliar kepada Sdr Indri Mulio Hartono dijembatani oleh pihak koperasi. 

Setelah ditunggu lama, Isa belum menerima uang tersebut, sampai ada akhirnya nilai peminjaman bengkak mencapai Rp2 milliar. 

"Kami sepakat menjual tanah yang dijaminkan, dan Pak Gunadi menawarkan kepada Indriani dan disepakati harga senilai Rp1,3 miliar. Mereka menjanjikan akan mentransfer sisa penjualan tanah itu ke rekening suami saya. Namun, faktanya tidak ada kami ada buktinya," tutur Isa yang didampingi Tri Utami anaknya. 

"Saat itu peminjaman di tahun 2016 dan jual tanah di tahun 2018, usai tanda tangan sampai sekarang saya belum menerima uang tersebut. Malah hutang saya semakin besar sekitar Rp2 milliar," jelasnya.

Karena tidak ada itikad baik dari pihak koperasi dan pembeli tanah, Isa pun melaporkan Gunadi Yuwono selaku pemilik koperasi Simpan Usaha (KSU) Unggul Makmur dan Indriani Mulio Hartono selaku pembeli bidang tanah. 

"Suami saya dulu memiliki usaha suplier bahan bangunan, saat itu meminjam uang ke koperasi dengan menjaminkan 2 sertifikat yang nilainya lebih dari Rp5 miliar," terangnya.

Selain sebidang tanah tersebut, Kristina juga mengungkapkan bahwa rumah yang turut dijadikan jaminan oleh terlapor juga telah dibalik nama tanpa sepengetahuannya.

"Selain 2 aset itu, Gunadi juga mengatakan bahwa kami masih mempunyai hutang sebesar Rp2 miliar, sehingga kami mengambil langkah hukum dengan membuat laporan. Dan kami tadi sudah diterima dan hasilnya sudah diantarkan ke penyidik Reskrim," pungkasnya.

Sepeninggalan suaminya pada 2019 lalu, Isa Kristina mengaku tidak mampu membayar bunga tersebut sehingga pihaknya memutuskan untuk menjual bidang tanah yang dijaminkan, untuk melunasi hutang pokok. 

Selain melaporkan di SPKT, Isa mengirimkan surat yang ditujukan di Kapolda untuk menindak lanjuti kasus jual beli tanah ini yang merugikan keluarganya. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.