TIMES JATIM, SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mengaku lega bahwa lokasi Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 Hektare bukan berada di laut Timur Surabaya.
"Alhamdulillah akhirnya terjawab bahwa pemberitaan sebelumnya yang menyatakan bahwa HGB itu berada di laut Timur Surabaya itu berarti tidak terjadi," ujarnya, Rabu (22/1/2025).
Dengan adanya peristiwa peristiwa ini, ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lebih mengintensifkan lagi pengawasan di pantai Timur Surabaya.
"Agar tidak dimiliki secara tidak patut oleh pengembang-pengembang yang mungkin merugikan kepentingan warga Surabaya kedepannya," imbuh Toni, sapaannya.
Lebih lanjut, politisi Golkar itu menyarankan agar Wali Kota Eri Cahyadi memberikan surat tertulis kepada Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, agar tidak menerbitkan permohonan hak di sepanjang kawasan pantai Timur Kota Pahlawan.
"Itu lah prinsip kehati-hatian yang sudah dilakukan oleh pemkot, kalau itu kemudian dilakukan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait temuan yang terlihat di laman bhumi.atrbpn.go.id itu. Hasilnya, HGB seluas 656 Hektare di Laut Surabaya-Sidoarjo bukan berada di wilayah laut Kota Pahlawan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Menyoal HGB seluas 656 Hektare, DPRD Surabaya Minta Pemkot Intensifkan Pengawasan
Pewarta | : Siti Nur Faizah |
Editor | : Deasy Mayasari |