https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Praktisi Hukum Soroti Tuntutan Ringan Pelaku Pembunuhan di Gresik

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:26
Praktisi Hukum Soroti Tuntutan Ringan Pelaku Pembunuhan di Gresik Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto dalam suatu kesempatan (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).

TIMES JATIM, GRESIK – Tuntutan ringan 14 tahun yang diberikan jaksa kepada terdakwa pembunuhan di Kabupaten Gresik, Ahmad Midhol menjadi sorotan publik, termasuk praktisi hukum dari YLBH Fajar Trilaksana.

Kemarin pihak keluarga dan puluhan warga Desa Ima'an melakukan aksi demo ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik meminta Midhol divonis berat. Mereka meyakini, Midhol merupakan otak pelaku.

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto menegaskan demi rasa keadilan dan terobosan hukum majelis hakim dapat memutus perkara lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. "Dan itu sah-sah saja tentunya dengan pertimbangan saksi dan bukti waktu diperiksa di persidangan," katanya, Selasa (27/1/2026).

Fajar mengatakan, perkara perampokan dan pembunuhan Wardatun Thoyyibah itu viral dan sorotan masyakarat karena pelaku yang membunuh sempat melarikan diri dan menjadi DPO setahun lebih.

"Hal tersebut bisa jadikan pertimbangan berat Majelis hakim untuk memutus terdakwa dengan hukuman tinggi," jelas Fajar.

Menurut Fajar, tuntutan ringan dari Jaksa membuat protes keras dari keluarga korban sangat wajar. Karena kerugian yang diderita bukan hanya harta tapi nyawa.

Pada tuntutan jaksa, Midhol dituntut pidana selama 14 tahun dan terbukti pasal 479 ayat (4) KUHP baru mengatur pemberatan pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dilakukan bersama-sama/bersekutu, dan memenuhi unsur keadaan memberatkan. 

"Pada pasal itu jelas mengatur ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Fajar menjelaskan, dari tuntutan pasal yang dijerat Jaksa pada terdakwa Midhol, majelis hakim dapat memutus perkara lebih dari tuntutan Jaksa tentunya dengan pertimbangan yang memberatkan salah satunya terdakwa membunuh korban dan melarikan diri selama satu tahun lebih.

"Tindak pidana pemberatan (verzwaarde delict) adalah suatu tindak pidana yang memiliki unsur-unsur dasar yang sama dengan tindak pidana dasar, namun memiliki unsur tambahan yang memperberat pidana yang ditandai "faktor rencana", "faktor kekerasan", dan faktor kesengajaan", tentu dengan pemberatan, apalagi ternyata Midhol juga sempat melarikan diri dan ditetapkan DPO sebuah bukti terang tidak terbantahkan adanya tindakan tambahan pemberat," urainya.

Fajar menambahkan, walaupun beberapa ketentuan Majelis Hakim tidak boleh memutus lebih tinggi dari tuntutan Jaksa namun demi keadilan, proposionalitas, dan trobosan hukum hakim dapat memutus lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. 

"Hal tersebut dapat dilakukan jika dalam rumusan tuntutan Jaksa memang terdapat kurang dalam mengkonstruksikan faktor pemberatnya," ucapnya. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.