https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Ahli Hukum: Aliran Uang Korupsi Hibah Rp1,2 M di Bondowoso Perlu Ditelusuri

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:06
Pakar Hukum: Aliran Uang Korupsi Hibah Rp1,2 M di Bondowoso Perlu Ditelusuri Pakar Hukum Administrasi Negara pada UIN KHAS Jember, Dr. Basuki Kurniawan, S.HI., M.H (FOTO: Dokumen pribadi)

TIMES JATIM, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso resmi menetapkan tersangka pria inisial LH, oknum Ketua PC GP Ansor Bondowoso, karena diduga korupsi dana hibah dari Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Timur. LH langsung ditahan sejak Senin (26/1/2026).

Anggaran Rp 1,2 miliar tersebut sejatinya untuk pembuatan seragam pengurus PC Ansor Bondowoso, pengurus PAC di satu kecamatan dan pengurus ranting di sembilan desa. Namun dana tersebut justru diduga disalahgunakan oleh LH. 

Dikonfirmasi soal kondisi tersebut, Pakar Hukum Administrasi Negara pada UIN KHAS Jember, Dr. Basuki Kurniawan, S.HI., M.H juga memberikan tanggapan.

Saat ditanya apakah ada pihak lain yang terlibat selain LH? Dr. Basuki menjelaskan, penyidik perlu mendalami pertanggungjawaban hukum melalui teori kewenangan.

Menurutnya, di sisi-sisi hulu yakni pemberi hibah atau verifikator, sudah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dikenal dengan kewenangan Atribusi, Delegasi, dan Mandat.

Pada kewenangan atribusi dan delegasi kata dia, tanggung jawab hukum melekat pada pejabat yang berwenang tersebut. 

Oleh karena itu lanjut dia, kasus ini sangat erat kaitannya dengan pertanggungjawaban pejabat pemberi hibah. 

“Perlu diperiksa apakah ada unsur pembiaran atau penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dalam proses pencairan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026). 

Sementara di sisi hilir atau pelaksana. Menurutnya, penggunaan dana organisasi melibatkan struktur kolektif. 

Dosen Fakultas Syari'ah UIN KHAS Jember itu menegaskan, penyidik perlu menelusuri aliran dana sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, khususnya mengenai penyertaan (deelneming) pihak lain yang turut serta melakukan atau membantu terjadinya tindak pidana.

Menurutnya, harus ada digitalisasi penuh melalui sistem e-grant yang transparan. Diskresi pejabat dalam menentukan penerima hibah harus dibatasi dengan kriteria ketat berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama Asas Kecermatan dan Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang. 

“Tanpa pengawasan fisik yang nyata, dana hibah hanya akan terus menjadi komoditas politik atau 'bancakan' oknum,” ujarnya. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.