https://jatim.times.co.id/
Berita

Enam Desa di Bondowoso Tak Memiliki TKD Layak untuk Pembangunan Gerai Kopdes

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:05
Enam Desa di Bondowoso Tak Memiliki TKD Layak untuk Pembangunan Gerai Kopdes Komandan Kodim 0822 Bondowoso, Letkol Infanteri Prawito saat dikonfirmasi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BONDOWOSO – Keterbatasan lahan menjadi kendala utama pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di sejumlah wilayah Kabupaten Bondowoso. Tercatat, enam desa belum memiliki Tanah Kas Desa (TKD) yang memenuhi standar teknis pembangunan gerai tersebut.

Enam desa dimaksud yakni Desa Karanganyar dan Desa Sumbersuko di Kecamatan Klabang, Desa Sumbercanting di Kecamatan Botolinggo, Desa Pecalongan di Kecamatan Sumber Wringin, Desa Sumbersalak di Kecamatan Curahdami, serta Desa Mengen di Kecamatan Tamanan.

Komandan Kodim 0822 Bondowoso, Letkol Infanteri Prawito mengungkapkan, dari total 219 titik KDMP yang direncanakan di Bondowoso, hingga kini baru 105 lokasi yang telah memiliki kepastian lahan. Artinya, masih terdapat 114 titik yang belum mendapatkan lokasi pembangunan.

“Dari jumlah itu, lima lokasi akan diusulkan oleh pemerintah desa melalui Pemkab Bondowoso untuk memanfaatkan lahan milik Perum Perhutani,” kata Prawito saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah melakukan survei lapangan terhadap lahan Perhutani yang dinilai memungkinkan. Setelah itu, pemerintah daerah akan mengajukan surat permohonan resmi ke Perum Perhutani pusat dan Kementerian Kehutanan.

“Kalau izin sudah keluar, baru pembangunan gedung gerai KDMP bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Prawito menambahkan, keenam desa tersebut sejatinya memiliki TKD. Namun, luas lahan yang tersedia tidak memenuhi ketentuan teknis. Berdasarkan aturan, pembangunan gerai KDMP membutuhkan lahan minimal seluas 900 meter persegi dengan ukuran 30 x 30 meter.

“Bangunannya sendiri membutuhkan lahan 30 x 20 meter, sementara 10 meter sisanya dialokasikan untuk area parkir,” terangnya.

Selain keterbatasan luas lahan, persoalan lain juga muncul akibat kondisi aset desa yang tidak strategis. 

Beberapa TKD berada di kawasan pegunungan dengan akses terbatas, bahkan hanya dapat dijangkau dengan berjalan kaki. Ada pula aset desa yang lokasinya justru berada di luar wilayah administratif desa bersangkutan.

“Ini tentu menyulitkan untuk pembangunan fasilitas publik seperti gerai KDMP,” imbuhnya.

Sementara itu, Administratur KPH Perhutani Bondowoso, Misbakhul Munir menyatakan kesiapan untuk mendukung pembangunan dengan memanfaatkan kawasan hutan non-pohon. Luasan lahan yang dapat dikerjasamakan maksimal mencapai 1.000 meter persegi.

“Kami memprioritaskan lahan kosong. Jika terdapat pohon, penebangan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Munir.

Ia menambahkan, skema kerja sama penggunaan kawasan hutan telah memiliki regulasi yang jelas. Namun, terkait status kepemilikan aset di kemudian hari, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

“Perhutani hanya sebagai operator. Regulator tetap berada di Kementerian Kehutanan,” pungkasnya.(*)

 

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.