TIMES JATIM, BANYUWANGI – Kasus pengacara gadungan oleh tersangka Apri Tias Dewanto (35) alias Jhon Sambo warga Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, kini telah bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Selasa (13/1/2026).
Kejari Banyuwangi menyatakan, jika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John Sambo, tersangka kasus penipuan dan penggelapan satu unit rumah fiktif, telah lengkap atau P21.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banyuwangi, Agus Haryono menegaskan, bahwa berkas telah dinyatakan lengkap. Oleh karena itu, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi melimpahkan kasus ini ke Kejari agar bisa segera didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Kita tentu masih akan pelajari dulu, untuk nantinya bisa segera didaftarkan ke Pengadilan untuk disidangkan," katanya dalam kesempatan wawancara.
Tampak dalam pelimpahan tersebut, tersangka dikawal oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Banyuwangi pada pukul 10.30 WIB, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pukul 12.10 WIB
"Kasus ini merupakan kasus penipuan dimana tersangka oleh penyidik sebelumnya dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," jelas Agus Haryono.
Selama diperiksa oleh JPU, John Sambo sempat nyeletuk jika dirinya keberatan untuk difoto oleh wartawan. Namun, oleh Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono sudah diizinkan untuk keperluan peliputan.
Tidak berhenti disitu, setelah diperiksa oleh JPU selama kurang lebih satu jam. John yang akhirnya keluar untuk dibawa ke mobil penyidik, juga sempat marah kepada wartawan yang meliput. Bahkan, pihak keluarga juga sempat menghalangi wartawan yang sedang bertugas untuk tidak meliput.
Seperti diberitakan TIMES Indonesia pada 26 November 2025 lalu , Satreskrim Polresta Banyuwangi telah mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan bernama Apri Tias Dewanto (35) warga Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro. Modusnya yang mengaku sebagai pengacara, pria yang banyak dikenal dengan nama Jhon Sambo itu, berhasil mendapatkan puluhan juta rupiah dengan menjual sebuah rumah fiktif.
Tindakan licik Jhon Sambo tersebut diketahui pihak kepolisian setelah korban, Sumardi (58), seorang pensiunan karyawan BUMN, melayangkan laporan polisi ke Polresta Banyuwangi dengan nomor LP/B/251/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR. Dimana ternyata kasus bermula sejak Oktober 2023.
Diketahui Jhon Sambo telah mendapat uang sebesar Rp.27 juta dari hasil menjual rumah fiktif tersebut. Dalam kasus tersebut, tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait penjualan satu unit rumah fiktif. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (*)
| Pewarta | : Anggara Cahya |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |