TIMES JATIM, BONDOWOSO – Persoalan kabel udara yang semrawut masih menjadi pekerjaan rumah di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Kondisi kabel yang tidak tertata ini dinilai merusak estetika dan keindahan tata kota.
Pantauan di lapangan, kabel semrawut tampak di sepanjang Jalan Raya Jember–Bondowoso, Jalan A. Yani, serta sejumlah ruas jalan lainnya.
Sejumlah kabel fiber optik (FO) terlihat terpasang di berbagai jenis tiang, mulai dari tiang PLN, tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga tiang milik provider resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bondowoso, Ghazal Rawan mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah menggelar rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 21 Januari 2026 untuk membahas penataan kabel udara demi mendukung estetika kota.
Sebanyak sembilan OPD diundang dalam rapat tersebut, di antaranya BP4D, BPKAD, DPMPTSP, Satpol PP, DLH, Diskominfo, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dishub, serta Bapenda.
Dalam rapat itu, Diskominfo diminta untuk melakukan pendataan terhadap provider yang memasang kabel FO pada tiang PJU dan tiang-tiang lainnya.
Ghazal menjelaskan, Diskominfo sendiri memiliki infrastruktur tiang dan kabel FO yang digunakan untuk mendukung pemerintahan berbasis digital dan konektivitas antar-OPD. Ia memastikan seluruh infrastruktur tersebut telah mengantongi izin dan digunakan sesuai peruntukan.
“Untuk ruas jalan provinsi, perizinannya melalui PUPR Provinsi. Sementara untuk wilayah kabupaten, izinnya melalui BSBK,” jelasnya.
Terkait penataan kabel agar tidak lagi semrawut, Ghazal menegaskan bahwa langkah yang akan diambil bersifat persuasif. Pemerintah daerah tidak ingin penertiban justru menimbulkan persoalan baru.
Pihaknya berencana memanggil seluruh pihak yang memasang kabel FO, baik yang menumpang di tiang PJU, tiang PLN, maupun tiang milik provider resmi yang telah berizin.
“Masalahnya, kabel-kabel ini tidak ada identitasnya. Kabel ini milik siapa, itu yang perlu diluruskan terlebih dahulu,” ungkapnya, Selasa (27/1/2026).
Ia juga berharap para pelaku usaha RT/RW Net yang memanfaatkan tiang milik pihak lain dapat diundang untuk berdialog. Menurutnya, komunikasi dua arah penting agar penataan dapat dilakukan tanpa menimbulkan kesalahpahaman.
“Kalau tiba-tiba diambil tindakan tanpa ada penyampaian, tentu kurang elok. Bagaimanapun, mereka juga warga Bondowoso yang diharapkan ikut tertib dalam penataan ini,” tambahnya.
Diskominfo, lanjut Ghazal, akan segera mendata pemilik kabel FO yang menumpang di tiang milik pihak lain.
Ia menyebut, seharusnya pihak yang paling keberatan adalah pemilik tiang, terlebih ketika ditemukan kabel selain miliknya ikut dipasang di tiang tersebut.
Selain itu, ia menegaskan bahwa penataan infrastruktur telekomunikasi telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2025 tentang penataan dan kesehatan penyelenggaraan telekomunikasi, yang juga mencakup penggunaan fiber optik.
“Kami fokus pada penataan ruang dan estetika kota, termasuk penggunaan fiber optik dan penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi. Fiber optik masuk dalam kategori infrastruktur tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, regulasi serupa juga telah diatur sebelumnya melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.(*)
| Pewarta | : Moh Bahri |
| Editor | : Imadudin Muhammad |