TIMES JATIM, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo berhasil membongkar tembok pembatas jalan antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan konektivitas jalan, mempermudah mobilitas warga, sekaligus mengurangi potensi kemacetan di kawasan tersebut.
Pembongkaran yang dilakukan Satpol PP sempat mendapat penolakan dari sebagian warga Perumahan Mutiara Regency. Namun, situasi dapat dikendalikan setelah dijelaskan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kedua perumahan tersebut telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan mengatakan, konektivitas jalan antarperumahan memang perlu dilakukan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Ia menjelaskan, PSU Perumahan Mutiara Regency telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo sejak 2017.
Dengan begitu, seluruh pemanfaatan PSU di kawasan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Termasuk pengintegrasian jalan antar dua perumahan tersebut. Bahkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah memerintahkan pengintegrasian jalan ini melalui surat yang diterima Pemkab Sidoarjo,” ujar Bachruni, Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan, konektivitas jalan antarperumahan tidak hanya dilakukan di Mutiara Regency dan Mutiara City. Kebijakan serupa juga akan diterapkan di perumahan lain jika ditemukan kondisi yang sama.
Menurutnya, konektivitas jalan perumahan dapat membantu memecah kepadatan lalu lintas, seperti yang selama ini terjadi di Jalan Desa Jati. Jalan selebar sekitar empat meter itu dinilai rawan kecelakaan karena tingginya aktivitas kendaraan.
Kondisi tersebut tidak hanya dikeluhkan warga Desa Jati, tetapi juga warga Desa Banjarbendo.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan memastikan keamanan pascapembongkaran pagar menjadi perhatian pihaknya. Satpol PP akan menempatkan personel untuk menjaga akses jalan yang kini telah tersambung.
“Rencana kami melakukan penjagaan 24 jam. Personel kami akan berada di lokasi bersama Forkopimda, kemungkinan selama satu minggu sambil menunggu perbaikan bekas pembongkaran agar tidak membahayakan pengguna jalan,” katanya.
Sejumlah warga menyambut baik pengintegrasian jalan tersebut. Mereka menilai, akses baru antara Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency bisa menjadi jalur alternatif.
Selama ini, kemacetan kerap terjadi di Jalan Desa Jati akibat tingginya mobilitas kendaraan warga Desa Jati, Banjarbendo, serta Perumahan Mutiara City. Warga berharap, pembukaan akses jalan baru ini dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkab Sidoarjo Tetap Integrasikan Jalan Mutiara Regency–Mutiara City
| Pewarta | : Syaiful Bahri |
| Editor | : Deasy Mayasari |