TIMES JATIM, SIDOARJO – Pembongkaran pagar di kawasan Perumahan Mutiara Regency menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, DPRD Sidoarjo menilai setelah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) diserahkan kepada pemerintah daerah maka sudah menjadi kewenangan Pemkab Sidoarjo.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Warih Andono mengatakan langkah yang dilakukan Satpol PP Sidoarjo sudah sesuai tugas dan kewenangan pemerintah daerah, terutama dalam menjamin kepentingan masyarakat luas.
“Penyerahan PSU konsekuensi logisnya adalah wewenang berada di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, terutama untuk kepentingan umum. Ketika berbicara perkembangan kawasan kota dan pengurai kemacetan, itu menjadi hak pemerintah. Eksklusivitas PSU hilang ketika sudah diserahkan,” ujar Warih Andono, Kamis (19/1/2026).
Politisi senior Partai Golkar itu menambahkan, rekomendasi DPRD tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku. PSU pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat umum.
Ia juga menegaskan persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena telah menjadi perhatian pemerintah pusat. Bahkan, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PUPR meminta Pemkab Sidoarjo membuka akses pagar demi kepentingan publik.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H. Warih Andono saat dikonfirmasi terkait pembongkaran tembok Mutiara Regency. (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)
“Kebijakan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat luas dan tentunya diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Dalam proses pembukaan akses jalan, aparat gabungan melakukan pengamanan ketat. Meski sempat terjadi penolakan dari sebagian warga, Pemkab Sidoarjo akhirnya berhasil membuka akses dan mengintegrasikan aset jalan tersebut.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan pembukaan akses jalan Mutiara City–Mutiara Regency dilakukan sepenuhnya untuk kepentingan umum.
“Jalan ini adalah fasilitas umum yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Subandi, pembukaan akses jalan bertujuan menghubungkan kawasan Mutiara City dan Mutiara Regency agar tidak terjadi keterputusan jalan antarwilayah.
Dengan terhubungnya akses tersebut, mobilitas masyarakat diharapkan semakin lancar dan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi kawasan sekitar.
“Kalau akses ini terkoneksi, mobilitas warga akan lebih lancar dan dampak ekonominya juga meningkat,” ujarnya.
Terkait isu kepentingan pribadi, Subandi memastikan kebijakan pembukaan akses jalan murni untuk kepentingan publik.
“Tidak ada kepentingan lain. Kepentingannya hanya satu, mempermudah akses masyarakat dan membuka konektivitas agar jalan tidak terputus serta dapat digunakan secara optimal,” katanya.
Subandi menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena pembukaan akses ini diyakini membawa dampak positif, mulai dari peningkatan ekonomi warga, pengurangan kemacetan, hingga konektivitas wilayah yang lebih baik.
“Kami akan segera menindaklanjuti agar tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Pembukaan akses ini membawa banyak manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPRD Sidoarjo: PSU Jadi Wewenang Pemkab untuk Kepentingan Umum
| Pewarta | : Syaiful Bahri |
| Editor | : Deasy Mayasari |