TIMES JATIM, JAKARTA – Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang dinilai berperan penting mendorong percepatan penyelesaian sengketa lahan Eigendom Verponding (EV) di Surabaya. Dukungan politik dan pengawalan langsung dari Adies dinilai menjadi titik terang perjuangan warga yang telah menghuni tanah tersebut secara legal selama puluhan tahun.
“Kami bersyukur dan mengapresiasi peran aktif Bapak Adies Kadir yang mampu membuka jalan penyelesaian dan memberikan kepastian hukum bagi warga. Beliau mengawal penuh proses ini hingga ke Komisi II DPR RI,” kata Bagus Catur Septiawan, Sekretaris FATWA kepada TIMES Indonesia, Sabtu (22/11/2025).
Menurutnya, langkah Adies melalui rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN serta RDP di Komisi VI dengan Direktur Utama Pertamina menjadi momentum penting. Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen resmi pelepasan tanah Eigendom Verponding untuk diberikan kepada warga, yang selanjutnya akan diproses administrasinya di BPN.
“Warga akhirnya melihat titik terang yang selama puluhan tahun tak pernah muncul. Kami akan terus mengawal tahapan teknis ini agar hak warga benar-benar diberikan sesuai ketentuan hukum, dan konflik agraria tidak kembali terjadi,” ungkap pria yang akrab disapa Wawan ini.
Polemik lahan EV memasuki fase baru setelah pertemuan resmi digelar di Kompleks DPR RI, Rabu (19/11/2025) kemarin di gedung senayan, dimana pertemuan dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang menegaskan komitmen pemerintah mempercepat penyelesaian konflik warga Surabaya tersebut
"Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan komitmen perusahaan untuk mengembalikan hak-hak warga Surabaya yang selama ini tertahan akibat status lahan EV. Pertamina, siap membuka seluruh proses administratif dan berkoordinasi penuh dengan ATR/BPN serta lembaga terkait," Jelas Wawan yang ikut langsung dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI ini.
"Rapat Dengar Pendapat dihadiri jajaran pimpinan Komisi II DPR RI, yaitu Rifqinizamy Karsayuda (Ketua) dan Zulfikar Arse Sadikin (Wakil Ketua), serta pimpinan Komisi VI DPR RI, yaitu Anggia Erma Rini dan Andre Rosiade. Hadir pula perwakilan warga terdampak EV," sambung Wawan.
Dilanjutkan Wawan jika Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan EV tidak akan ditempuh melalui jalur pengadilan. Ia menilai mekanisme administratif adalah langkah yang lebih cepat, sederhana, dan tidak membebani masyarakat.
“Pak Adies Kadir dengan tegas menyampaikan bahwa Dirut Pertamina sudah menyampaikan komitmen yang jelas. Mekanisme tetap mengikuti hukum, tetapi bukan persidangan. Yang terpenting hak warga Surabaya kembali," kata Wawan
Komisi II Tegaskan Percepatan Penyelesaian

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI menggelar RDP dan RDPU terkait penyelesaian sengketa lahan EV No. 1278 yang mencakup 220,4 hektare di kawasan Darmo Hill, Dukuh Pakis, Surabaya.
Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa komisi telah memahami persoalan yang disampaikan warga maupun pihak pengembang.
“Komisi II mendengar dan memahami persoalan yang disampaikan FATWA dan PT Dharma Bhakti Adidaya, dan kami akan menindaklanjutinya,” kata Rufqinizamy.
Komisi II juga meminta Kementerian ATR/BPN menyelesaikan sengketa melalui mekanisme nonlitigasi dengan melibatkan Pertamina, Badan Pengelola BUMN, dan Kementerian Keuangan sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN).
Rifqi menegaskan pentingnya percepatan proses administrasi hak atas tanah bagi warga setelah pelepasan aset dilakukan. (*)
| Pewarta | : Siti Nur Faizah |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |