TIMES JATIM, MOJOKERTO – Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi menyampaikan penjelasan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar pada Senin (23/6/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua II DPRD Kota Mojokerto. Wawali menyampaikan bahwa terdapat perbedaan dengan apa yang telah disepakati oleh eksekutif dan legislatif Kota Mojokerto.
"Dalam pelaksanaan APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2025 terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan asumsi, yang tertuang di dalam nota kesepakatan antara pemerintah kota mojokerto dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto, nomor: 900.1/306/417.101.3/2024 dan nomor 4 tahun 2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang kebijakan umum apbd tahun anggaran 2025, asumsi tersebut meliputi asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan," kata Cak Sandi, sapaannya, Senin (23/6/2025).
Dia menyampaikan bahwa penyusunan perubahan KUA tahun anggaran 2025 dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan asumsi ekonomi makro, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi. Hal ini dikarenakan adanya perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2025.
"Beberapa alasan pokok pelaksanaan perubahan dan/atau penyesuaian KUA tahun anggaran 2025, di bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan, antara lain meliputi: penyesuaian dan perubahan asumsi penerimaan pendapatan daerah tahun anggaran 2025; Penyesuaian alokasi pendapatan transfer; Adanya penambahan, pengurangan, penyesuaian, pengalihan serta pergeseran anggaran, dalam upaya efektifitas pencapaian kinerja kegiatan, maupun unit organisasi; serta Penyesuaian pembiayaan daerah berkaitan dengan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa), yang didasarkan pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2024," jelasnya.
Masih dalam penyampaiannya Cak Sandi perubahan kebijakan umum apbd merupakan salah satu kebijakan publik dalam menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, perlu terus diupayakan peningkatannya dan dilaksanakan dengan tetap berada di dalam koridor peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Perubahan kebijakan dan langkah-langkah antisipatif yang akan dilakukan dalam perubahan kebijakan umum apbd dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 antara lain meliputi : 1. Penyesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan serta pendapatan transfer dan belanja sebagai tindaklanjut adanya penyesuaian alokasi dana transfer tahun anggaran 2025 oleh pemerintah pusat dan pemerintah propinsi jawa timur; 2. Penyesuaian anggaran pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman serta penyediaan cadangan pangan; 3. Prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi; 4. Efisiensi belanja di seluruh perangkat daerah disesuaikan dengan program prioritas sebagai tindak lanjut inpres nomor 1 tahun 2025. 5. Pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) pada kegiatan lain. Langkah-langkah kebijakan di atas, juga disertai dengan penyesuaian dan optimalisasi pendapatan daerah, khususnya pendapatan asli daerah dengan perkembangan asumsi penerimaan pendapatan daerah yang berubah, maka akan diikuti oleh perubahan serta penyesuaian jumlah alokasi belanja daerah dan pembiayaan," lanjutnya.
Disampaikan pula adanya perubahan akan berimplikasi terhadap target kinerja program dan kegiatan, baik melalui penambahan, pengurangan maupun pergeseran pergeseran anggaran, guna efektifitas pencapaian kinerja kegiatan perangkat daerah pada masing masing urusan pemerintahan.
Menutup penyampaian penjelasannya, Cak Sandi menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas sinergi yang telah terbangun dengan Pemerintah Kota Mojokerto.
Setelah penyampaian penjelasan dihadapan anggota DPRD materi perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2025 akan dilakukan pembahasan bersama antara banggar dan TAPD. Dan hasilnya dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara wali kota dan pimpinan DPRD Kota Mojokerto. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Wakil Wali Kota Mojokerto Sampaikan Penjelasan Rencana Perubahan KUA dan PPAS 2025
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Deasy Mayasari |